Buol , Portalsulawesi.Id – Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan Septic tank dengan nilai milyaran rupiah telah memasuki tahap penyidikan, proyek yang ditenggarai merugikan negara ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buol dengan menetapkan tiga orang calon tersangka.
Sayangnya, ditengah upaya penegak hukum menangani kasus tersebut,terhembus kabar jika jumlah calon tersangka kasus ini ” menyusut”, hal ini menjadi perbincangan hangat dan berpolemik dimasyarakat Buol.
Kejari Buol, Lutfi Akbar SH,MH membantah isu tersebut . Menurutnya, jumlah calon tersangka dalam kasus penampungan tinja itu bisa jadi bertambah ,bukan malah berkurang seperti ” gosip” yang beredar dikalangan masyarakat Buol.
Selaku Kejari, Lutfi berharap tidak ada tuduhan miring yang meragukan integritas dan semangat penegakan hukum yang dialamatkan kepada Institusi yang dipimpinnya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini pihaknya sangat serius untuk mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.
“Mengabur-ngaburkan kasus tertentu dengan pendekatan kepentingan tertentu dengan siapapun, kami tetap konsisten dengan hasil proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan penentuan tersangka itu bukan karena bargain tapi karena fakta yang dihasilkan oleh proses hukum,” ujar Kepala Kejari Buol kepada awak media ini.
“Jadi tidak ada itu perubahan para tersangka yang telah kami informasikan ke publik, kemungkjnan bertambah itu bisa saja terjadi sesuai dengan tingkat hasil pengembangan kasusnya. Dan insya Allah segera rampung akan di P21-kan dan dilimpahkan kepengadilan.” sambungnya.
Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Buol, Amran Batalipu. Mantan Bupati periode 2007-2012 ini meminta masyarakat Buol mempercayai penanganan kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan , dirinya menghimbau agar masyarakat jangan terprovokasi dan mempercayai berita yang belum tentu kebenarannya.
Beliau juga berpesan agak masyarakat Buol membantu memberikan informasi ke penegak hukum sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di bumi Pogogul.
“Tapi bila aparat hukum itu juga berbuat salah jangan ragu-ragu mengungkapnya. Tapi dengan cara yang baik dan demokratis, Kita butuh para anak-anak negeri yang cinta daerah dan terus memberi kontribusi pikir bagi negeri ini, tapi bukan dengan cara yang tidak sesuai hukum dan tidak sesuai dengan norma-norma etik dan norma yang berkembang dalam masyarakat,” jelas Amran Batalipu.
Sebelumnya ,mencuat isu terkait adanya pengurangan tersangka dari jumlah sebelumnya yakni 3 orang menjadi 2 orang.
Padahal, tiga tersangka tersebut sempat dirilis resmi oleh Kejari Buol saat peringatan hari Bhakti Adhyaksa ,22 Juli 2022 silam.
Mereka yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus Pembangunan Septic Tank Skala Komunal senilai kurang lebih Rp. 11 Miliar pada tahun anggaran 2018, Proyek tersebut menyebar di 48 Desa di Kabupaten Buol . Paket pekerjaan ini dikerjakan oleh PT. Vertikal Tiara Manunggal (VTM).,***
Pewarta : Wisyanto.D.Mai
Editor. : Heru








