Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Sejumlah Perusahaan Galian C Diduga menambang di luar IUP

Palu,Portalsulawesi.Id-  Meningkatnya kebutuhan material berupa batu,pasir dan kerikil untuk kebutuhan antar pulau membuat para pengusaha galian C disepanjang teluk palu berlomba lomba meningkatkan produktivitas, harga material bebatuan hasil pertambangan di sepanjang pesisir teluk Palu telah melambung tinggi dalam dua tahun belakangan ini.

Dalam penelusuran media ini, untuk harga satuan bebatuan ukuran 1/2 dan 2/3 dalam kubikasi pada tahun 2019-2021 masih berkisar diantara Rp 95.000-110.000/ kubik dengan metode pembayaran FOB ( Free on Board) ,sebuah istilah metode pembayaran untuk pengiriman material sebatas penerimaan diatas kapal Tongkang.

Saat ini, harga satuan jual material bebatuan dan agregat pilihan jenis 1/2 dan 2/3 telah mendekati harga Rp.230-240.000/ kubiknya,sedangkan Abu batu sudah mencapai angka Rp.150.000/Kubik ,sementara pasir cuci dan pasir lokal telah tembus diangka pasaran Rp.130.000/140.000/ kubiknya.

Tentu saja,harga ini telah menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha dan pemilik modal untuk berinvestasi dibidang pertambangan galian C tersebut, bahkan santer tersiar kabar para petinggi penegak hukum juga mulai Cawe Cawe menggandeng pemodal untuk berinvestasi demi meraup Cuan dari hasil produksi bebatuan keras tersebut. Kondisi yang sama dimanfaatkan para Broker dan makelar bebatuan untuk meraup rente disetiap harga kubik bebatuan tersebut.

Ratusan perusahaan Tambang Galian C disepanjang teluk Palu telah melakukan aktivitas sejak duapuluh tahun lalu, kondisi bentang alam di wilayah barat kota Palu seperti Kelurahan Buluri dan Watusampu telah ” terbuka dan telanjang” akibat Eksploitasi bebatuan yang masif. Kondisi serupa juga berlaku bentang alam di sepanjang desa Loli Oge, Loli Saluran,Loli Dondo hingga memasuki Desa Kabonga Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.

Sepanjang teluk Palu, mudah ditemui antrian kapal Tongkang dan Tugboat yang tengah melakukan aktivitas pemuatan pesanan agregat pilihan untuk dimuat keluar pulau, tidak sedikit mereka “parkir ” di Jetty yang belum memiliki ijin resmi.

Parahnya, terindikasi banyak muatan bebatuan yang dikirim keluar wilayah Sulawesi Tengah itu diduga kuat mempergunakan Dokumen Terbang dan diambil dari lokasi diluar IUP. Bahkan ada yang dikelola dilokasi tak berijin dengan modal Surat Keterangan Pemilik Tanah abal-abal.

Penelusuran media ini telah mencoba mengidentifikasi sejumlah kegiatan pertambangan diluar Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) resmi sepanjang teluk Palu, terdapat puluhan aktivitas mencurigakan yang dilakukan pemodal dan pemilik perusahaan yang mengolah ” ilegal ‘ tanpa disentuh hukum.

Parahnya, aktivitas liar tersebut dikerjakan secara terang terangan tanpa takut disentuh aparat penegak hukum, tersiar kabar jika perusahaan perusahaan Galian C tersebut telah berhubungan baik dengan sejumlah petinggi penegak hukum di daerah ini.

Tidak sedikit Perusahaan pertambangan Galian C tersebut dimodali dan dibekingi petinggi partai politik, petinggi TNI-Polri bahkan Pemangku kebijakan ini telah menjadi rahasia umum di wilayah pertambangan galian C terbesar di Sulawesi tersebut.

Dikelurahan Buluri dan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu, Setidaknya ada 8 aktivitas pertambangan yang tengah melakukan eksploitasi diduga kuat tanpa mengantongi ijin dan bekerja diluar IUP. Sedangkan di Wilayah Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala ada 12 Aktivitas pertambangan yang melakukan pengelolaan diluar IUP dengan menumpang dokumen pada perusahaan yang memiliki ijin resmi.

Salah satu Tokoh Forum CSR Kota Palu, Saidi kepada media ini menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan yang mengelola material diluar IUP telah berlangsung lama. Sayangnya, lemahnya pengawasan instansi terkait serta turut andilnya aparat penegak hukum dalam bisnis tersebut membuat praktek tersebut terus berjalan tanpa ada penindakan.

Aktivitas penambangan Bebatuan di Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi Kota Palu ( Foto: Heru)

” Memang benar banyak perusahaan Galian C bekerja diluar IUP, di Kelurahan Buluri saja ada sekitar 5 lokasi yang dikelola diluar IUP, yang olah perusahaan yang memiliki legalitas tetapi diluar IUPnya”  Ungkap Saidi selaku Tokoh masyarakat di Buluri , Minggu ( 10/03/2024)

Dari sumber terpercaya, diketahui jika maraknya bisnis bebatuan dengan Modal Dokumen Terbang yang memanfaatkan kelemahan pengawasan instansi terkait tidak lepas dari lancarnya Upeti kepenegak hukum. Sehingga kegiatan yang merugikan negara dari pemasukan setoran pajak sumber daya alam dipastikan berjalan mulus tanpa disentuh.
” Praktek ini sudah lama terjadi, sudah rahasia umum jika mereka yang berani menambang diluar IUP itu punya koneksi dengan APH, jadi siapa yang mau menindaki? Mereka ikut bermain ” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Bahkan menurut sumber, APH juga ikut menyediakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak ( BBM) dengan harga yang jauh dari harga resmi Pertamina . Uniknya, tidak sedikit suplay BBM jenis Solar l tersebut diduga kuat berasal dari BBM Subsidi yang dijual kembali ke perusahaan.

Dalam catatan media ini,  kelurahan Buluri -Watusampu ada perusahaan PT AB, adapula Lokasi milik RM, HR ,BBM, PP, DV , MRD , SS dan BR yang diduga melakukan aktivitas diluar IUP , sedangkan di Kecamatan Banawa kabupaten Donggala ada PT P, SM, TMG, CV.As PT.DR ,AB serta BS. Umumnya perusahaan tersebut memiliki kerjasama dengan perusahaan Galian C yang memiliki ijin resmi ,hal ini menjadi sebab praktek ilegal ini sulit diendus.***

Pewarta : Aditya / Firman/Bis
Editor.     : Heru