Palu,Portalsulawesi.Id- Kasus persetubuhan anak yang menyeret delapan pelaku menjadi tersangka resmi naik status, penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng resmi menyerahkan para tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Senin (28/08/2023) pagi.
Penyerahan para tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) terhadap berkas perkara 8 tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parimo.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho S.IK ,SH,MH melalui Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
“8 tersangka dugaan persetubuhan anak di Kab. Parimo hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo” ungkap Djoko Wienartono di Palu, Senin (28/8/2022) melalui siaran Persnya yang diterima redaksi.
Djoko menambahkan, setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P.21) selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan baramg bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo,
Adapun 8 tersangka yang diserahkan kejaksaan hari ini adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM, tegasnya
Ditegaskan pula bahwa sebelumnya 3 tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (03/08/2023) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R, terang Djoko
Djoko juga menyebut, dengan penyerahan 8 tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai.
“Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, pungkasnya.***
Sumber : Bidhumas Polda Sulteng








