Palu,Portalsulawesi.Id- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan 17 orang pekerja sebagai tersangka pasca kerusuhan di PT Gunbuster Nichkel Industri (GNI) di Morowali Utara, mereka yang dijadikan tersangka semuanya adalah tenaga kerja Indonesia (TKI).
Hal ini disampaikan Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi melalui Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto melalui siaran persnya yang diterima redaksi ,Rabu ( 18/01/2023).
Didik menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, Polda Sulteng tetap bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar hukum. Ia juga menyebut terhadap 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara
“mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara ” , jelasnya.
Penyidik juga turut memeriksa 6 orang Tenaga Kerja Asing , mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan dan statusnya sebagai saksi.
“ semuanya (TKA) sudah dipulangkan” jelas Didik.
Sementara itu, terhadap korban yang meninggal dunia, Kombes Pol Didik Supranoto itu mengatakan, untuk jenasah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya.
Untuk jenasah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya akan dikremasi di Kota Makassar.***
Pewarta : Heru








