Parimo,Portalsulawesi.Id – Kepolisian Resor Parigi Moutong akhirnya menahan seorang oknum Kepala Desa dari Kecamatan Tinombo berinisial M di rumah tahanan (Rutan) Polres Parimo , oknum Kades tersebut ditahan karena diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap dua orang anak dibawah umur.
Dilansir dari theopini.id , oknum Kades tersebut diduga telah melakukan tindakan Asusila terhadap dua korbannya sejak empat tahun silam. Bahkan ada salah satu korban telah menjadi pelampiasan nafsu bejad sang kades sejak tahun 2017 silam, kedua korbannya adalah anak lelaki dibawah umur.
“Kasus ini terungkap, berawal dari laporan orang tua salah satu korban. Setelah dilakukan penyelidikan, korban pun bertambah menjadi dua orang. Keduanya, adalah anak laki-laki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Salman Putra Pratama, S.Tr, melalui Kasi Humas, IPTU J Turangan, di Parigi, Kamis,( 08/12/2022).
Menurutnya, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban pertama pada 2017, atau sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kades.
Sang “Predator” anak kala itu masih berstatus mahasiswa, mengenal korban saat memberikan bimbingan untuk persiapan mengikuti MTQ.
Saat dalam bimbingan, korban yang kedapatan mengisap rokok, dimanfaatkan oleh tersangka untuk memuaskan hasrat bejatnya.
“Korban yang saat itu masih berusia 11 tahun, tertekan dan takut. Sebab tersangka mengancam akan melaporkan apa yang diperbuat korban kepada orang tuannya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sang Predator melakukan tindakan asusila terhadap korban pertama sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, salah satunya di rumah tersangka. Terakhir lainnya, terjadi sekitar April 2022.
Sedangkan untuk korban kedua, tersangka melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak lima kali, sekitar 2018-2019. Pelaku dan Korban awalnya berkenalan di media sosial facebook.
Pada korbannya yang kedua, sang Predator anak ini meng iming-imingi korban dengan sejumlah uang, untuk memuluskan hasrat birahi menyimpangnya.
“Pola pendekatan dan perkenalan terhadap kedua korban berbeda. Kalau korban kedua yang kala itu berusia 14 tahun, diberikan sejumlah uang, agar mau melakukan perbuatan itu,” ujar Turangan.
Usai menjalani pemeriksaan , tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga, telah ditahan selama 20 hari kedepan, dan kemungkinan akan ditambah 40 hari ke depan untuk proses pengembangan penyelidikan.
Polisi membidik Oknum Kades Terduga Predator anak ini dengan pasal 76 huruf e, juncto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto pasal 1 KUHP, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. ****
Sumber : artikel ini telah tayang di theopini.Id dengan judul Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korban Anak di Bawah Umur
Pewarta /Editor : Heru








