Tolitoli,Portalsulawesi.id- Nasib Kepala Desa Sandana inisial ZND alias Sarkodes (51)di Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli tengah diujung tanduk, selangkah lagi dirinya bakal dihadapkan dikursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pengrusakan Mangrove didesanya.
Kasus pengrusakan Mangrove yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli , berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli .
Kepala Desa Sandana ,ZND alias Sarkodes merupakan tersangka kasus perusakan mangrove pada pesisir di lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana dengan luasan hutan Mangrove yang dirusak sekitar 0,9 Hektar.
Dilansir dari siaran pers yang diterbitkan oleh PPID Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yakni http://ppid.menlhk.go.id diketahui bahwa dari hasil penyelidikan perkara pidana, Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Zainuddin alias Sarkodes terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor Resgistrasi B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu, Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, adanya aksi unjuk rasa, serta pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembukaan lahan mangrove.
Mendapat informasi tersebut, Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi langsung merespon dengan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasil verifikasi lapangan menemukan kurang lebih 0,9 hektar lahan mangrove telah di babat.
“Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sebelumnya telah berada dalam penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, kemudian selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” lanjut Subagio.
Secara terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, mengucap rasa syukur dan mengapresiasi atas kinerja dari tim operasi dan penyidik Seksi II Palu sehingga berkas P-21 bisa terbit.
“Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya, sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” tegas Dodi.

Menurut keterangan ahli yang dihimpun oleh tim Gakkum, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas sekita 0,9 ha tersebut berjumlah sekitar Rp. 6,9 M.
Dengan ditetapkannya Kades Sandana sebagai Tersangka dan segera di sidangkan bukan berarti kasus ini selesai, Dodi berjanji akan terus mengusut kasus ini sampai ke aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam perusakan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam catatan media ini, kasus pembabatan Mangrove di Desa Sandana diduga kuat melibatkan banyak pihak diantaranya oknum kantor BPN Tolitoli, perangkat desa , makelar tanah hingga oknum wartawan dan LSM lokal. parahnya, tidak sedikit lokasi bekas pembabatan Mangrove telah dikapling dan disertifikatkan untuk kepentingan diperjual belikan oleh sekelompok orang tersebut. ***
Sumber lain :ppid.menlhk.go.id
Pewarta/Editor :TIM/ Sahar/ Heru








