Palu, Portalsulawesi.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan majelis taklim dan organisasi masyarakat, di salah satu hotel di Kota Palu. Kamis, (13/10/2022).
Kegiatan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman tentang Pengawasan Partisipatif serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal Demokrasi.
Darmiati SH Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi sebagai pemateri dalam sosialisasi itu menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan dasar, Bawaslu memiliki peran dan fungsi untuk meningkatkan pengawasan partisipatif.
Selain itu ia mengatakan ada dua sumber pelanggaran pemilu, pertama bersumber dari temuan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu dan ada yang bersumber dari pengawasan masyarakat lalu melaporkan ke Bawaslu, jadi dua sumber pelanggaran yang kita tangani.
“Yang menjadi pertanyaan, apa jaminannya ketika seseorang menjadi pelapor, itu memang dari masa ke masa menjadi pernyataan ke kami. Jadi kalau bapak ibu mendapatkan informasi awal, jangan takut untuk melaporkan ke Bawaslu, apa bila bukti-bukti itu belum cukup nanti kami akan menjadikan informasi awal,” jelas Darmiati
Darmiati menyarankan ketika masyarakat mau melaporkan temuan ke Bawaslu, masyarakat harus memberikan keterangan dan bersedia untuk di panggil agar sumber yang akan di telusuri jelas.
“Nanti kemudian laporan itu punya jangka waktu tujuh hari sejak kejadian masih boleh tetapi kalau sudah delapan hari laporannya sudah kadarluarwasa, jadi untuk penanganan pelanggaran pemilu sangat pendek waktunya,” kata Darmiati
Terkait tata cara penanganan pelanggaran, Darmiati mengatakan, untuk temuan yang di laporankan masyarakat akan di jaga kerahasiaan pelapor.
“Kami Bawaslu tidak boleh membuka identitas pelapor, itu ada ketentuannya, kalau kita membocorkan identitas pelapor, kita Bawaslu bisa kena kode etik, jadi di jamin kerahasiaannya,” jelasnya
Ia mengatakan Bawaslu keterbatasan anggota sehingga ia berharap, masyarakat juga turut berperan aktif dalam mengawasi pemilu.
“Karena mata kami terbatas di Provinsi hanya tiga, di kabupaten/kota hanya tiga, di Kecamatan pun tiga dan di kelurahan hanya satu, jadi inilah kita meminta bantuan partisipasi dari masyarakat,” pesannya
Selain itu ia mengatakan dalam tahapan ini sudah beberapa kasus yang terjadi berkaitan dengan pencatutan nama, pencatutan nama berkaitan dengan nama seseorang dicatut menjadi anggota partai politik.
“Jadi kalau terjadi pada bapak ibu yang di catut namanya maka silahkan melaporkan ke Bawaslu untuk di lakukan tindak lanjut pelanggaran, kita anggota Bawaslu dan KPU juga mengalami hal demikian, yang di catut namanya sudah di perbaiki,” pungkasnya.****
Pewarta : Arief Ashari








