PALU,portalsulawesi.id – Pasca penangkapan salah satu bandar shabu dengan penemuan barang bukti beberapa waktu lalu, kini BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua bandar shabu terbesar di Sulawesi Tengah. Dan kedua bandar shabu ini adalah bagian dari 5 jaringan bandar shabu yang saat ini masih dalam pengejaran BNNP Sulteng.
Sebagaimana dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim BNNP Sulteng ketiga bandar shabu yang kini sudah menjadi tahanan BNNP Sulteng.
“jadi dari 5 bandar shabu yang terbesar di Sulteng, ada tiga bandar shabu yang sudah berhasil ditangkap oleh tim BNNP Sulteng sementara dua bandar terbesarnya masih dalam pengejaran,” ujar Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Takam Sinaga,SH diacara press confrence yang berlangsung di Aula Kantor BNNP Sulteng, Jumat (2/6/2017).
Diakuinya butuh waktu kurang 1,5 bulan untuk mengejar kedua bandar shabu ini. Bahkan melibatkan beberapa personil dari tim BNN Donggala. “Sebab keberadaan bandar shabu yang dalam perburuan tim BNNP Sulteng sebulan yang lalu, adanya di 3 daerah yakni Ogoamas, Soni dan Abajareng.
Itupun dilakukan perburuan dan penangkapan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang sudah berulangkali menyampaikan laporannya kepada kami. Kemudian laporan itu kami analisa lalu kamipun menurunkan tim yang awalnya hanya 4 orang tapi karena pertimbangan lainnya sehingga kami menambah lagi sebanyak 7 orang personil dari BNNP Sulteng guna melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya kedua orang pelaku atau bandar shabu bernama Wawan Haeruddin alias Wawan dan isterinya bernama Masriana alias Enceng yang keduanya adalah warga Agoamas Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala bekerjasama dengan tim BNN dari Kab.Donggala berhasil dibekuk oleh tim BNNP Sulteng dan BNN Donggala di jalan Tadulako Dusun I Desa Agoamas, pada tanggal 19 Mei 2017 hari Jumat pukul 7.30 wita. ,” ungkapnya.
Bahkan dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka, pasangan suami isteri ini menjual shabu bukan hanya kepada masyarakat yang ada di desa Agoamas tetapi juga menjualnya kepada masyarakat di desa Abajareng dan desa Soni kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-toli.
Dan menurut kedua tersangka, shabu diperoleh dari seorang bandar bernama Hj.Lina yang beralamat di desa Abajareng. Narkotika jenis shabu tersebut menurut kedua tersangka diperoleh Hj.Lina dari bandar shabu yang ada di Kalimantan Utara.
“Saat kami melakukan pengembangan untuk menangkap bandar shabu tersebut, Wawan berusaha melarikan diri dengan berpura-pura buang air kecil, hingga akhirnya tim BNNP Sulteng melumpuhkan tersangka dengan menembaknya dibagian kaki. Dan yang namanya bandar shabu, kalau sudah menjadi tahanan BNNP Sulteng pasti akan dilumpuhkan dengan memberikan tembakan dibagian kaki,” kata Brigjen Pol. Takam Sinaga.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka pasutri ini berupa uang tunai sebesar Rp17.490.000, 9 paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat 27,66 gram, 4 unit timbangan digital, 3 HP, 3 buah dompet, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 3 buah korek api gas dan 4 pak plastik klip bening yang masih kosong.
Menurut Takam Sinaga, tindakan pasutri Wawan dan Masriana dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara lainnya, tim BNNP Sulteng juga telah berhasil menangkap Andry Ang Chandra alias Ko.Adi, Abdillah Adi Wahab alias Opo dan Megawati alias Mega. Ketiga tersangka pelaku tindak pidana narkoba ini ditangkap pada 3 April 2017.
Dari penangkapan tersangka tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 923,21 gram.
“ Dari pengembangan terhadap ketiga tersangka pelaku narkotika tersebut Diketahui bahwa peredaran shabu yang mereka lakukan selama ini dikendalikan oleh salah satu penghuni lapas kelas II A Petobo bernama Yahya Ang alias Ko Ade.
“ kamipun langsung berkoordinasi dengan pegawai Lapas, untuk melakukan penggeledahan terhadap Yahya Ang alias Ko.Ade,” urainya seraya menyebutkan bahwa dari penggeledahan terhadap Yahya Ang alias Ko.Ade ditemukan babuk berupa 2 buah HP warna hitam dengan dua kartu sim yang berbeda nomornya, 1 unit timbangan, 38 lembar plastik klip bening kosong, 1 cas HP Nokia, 1 Headseat, 1 potongan pipet, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah karet pireks dan 1 buah jarum suntik.
Atas tindakannya, Ko Adr dijerat hukuman 20 tahun penjara tambah sisa masa tahanan di lapas Klas II A Petobo 4 tahun penjara. “Ko.ade ini akan menjalani hukumannya selama 24 tahun penjara,” jelasnya.***
Reporter : N I L A W A T Y








