Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Rp.4,4 Milyar Uang Suap Casis Bintara Polri Diamankan Paminal Bidpropam Polda Sulteng

Ilustrasi Uang Milyaran (Istimewa)

Palu,Portalsulawesi.id- Subdit Pengamanan Internal (Paminal) di Lingkungan Polri diwilayah Polda Sulawesi Tengah melakukan tangkap tangan dan mengamankan seorang Polisi dilingkup Polda Sulteng berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial D karena diduga kuat menjadi perantara Calo penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Gelombang II tahun 2022, dari tangan Bripda D ditemukan sejumlah uang dengan Nilai fantastis yakni Rp.4,4 Milyar rupiah.

Penangkapan Bripda D dilakukan pada akhir bulan Juni tahun 2022 , hal ini baru terungkap Ketika public mulai ramai menggunjingkan adanya siswa dari SPN labuan yang dipulangkan karena terbukti menyuap saat sidang kelulusan .

Kabid Humas Polda Sulteng ,Kombes Didik Pranoto melalui kasubdit Penmas ,Kompol Sugeng lestari membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya ,yang bersangkutan (Bripda D) telah lama dipantau oleh Tim Subdit Paminal Bidpropam Polda Sulteng.

“Yang diamankanadalah Oknum yang sejak awal seleksi sudah dipantau Tim Subbid Paminal Bidpropam, saat yang tepat dengan barang bukti yang ada langsung diamankan yang bersangkutan, Oknum inisial Bripda D Personil Polda Sultengbersama 2 unit Mobil yang diduga membawa uang dari casis Bintara Polri “ jelas Sugeng kepada Portalsulawesi melalui Percakapan WhastAap, Senin (15/08/2022).

Kasubdit Penmas Polda Sulteng,Kombes sugeng Lestari (Dok>Portalsulawesi)

Masih menurut Sugeng , uang yang ditemukan dalam dua unit kendaraan tersebut senilai Rp.4,4 Milyar.

“ uangnya senilai 4,4 Milyar  “ ungkap Mantan wakapolres Tolitoli tersebut.

kabarnya, uang senilai Rp4,4 Milyar tersebut telah dikembalikan kepada orang tua siswa yang membayar , sedangkan siswa yang terbukti membayar dikeluarkan dari Pendidikan.

Dilansir dari deadline.news, Bripda D adalah personil Polisi yang bertugas di Biddokes Polda Sulteng sebagai Driver Kabid Dokkes Polda Sulteng. Saat ini yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi Mutasi ke Polres Buol dengan Demosi selama 3 tahun.

Dua unit Mobil pengangkut uang yang diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng adalah Mobil Honda Jazz bernomor Polisi DN 1111 NG dan Datsun warna putih , mobil tersebut sempat ditahan di Polda Sulteng.***

Pewarta : Heru