Mengendus Aroma Dugaan Penyimpangan Dana BOP PAUD di Parimo
Parimo,portalsulawesi.id– Bantuan Operasional Pendidikan Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 untuk kabupaten Parigi Moutong Mulai menjadi pergunjingan Masyarakat, Pasalnya dari beberapa penerima bantuan pemerintah tersebut terindikasi di manfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 dikabupaten ini masih simpang siur, dinas Pendidikan kabupaten Parigi Moutongpun memilih Bungkam .
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Parimo,Adrudin Nur ketika ditemui di Ruang kerjanya menolak memberikan Komentar dan rincian Penerima dana BOP untuk Pendidikan Usia Dini (PAUD) di kabupaten Parimo dengan Alasan Harus se izin Bupati .
“Kalau Terkait SK Penerima Dana BOP Paud tahun 2016 saya tidak bisa langsung memberikan,saya harus Koordinasi kepada Bupati selaku Atasan Saya “ Kilah Ujar Kadisdik Adrudin Nur kepada Portalsulawesi Selasa (30/5/2017) diruang kerjanya.
Parahnya,Alasan untuk tidak bisa memberikan data tersebut kepada Wartawan dikarenakan Database SK Penerima Dana BOP Tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kabupaten Parimo dikarenakan merupakan sebuah Dokumen Negara yang masuk kategori Rahasia Negara.
“SK Penerima Dana BOK di parigi Moutong tidak bisa diberikan kepada fihak luar di lingkup Disdik karena merupakan Rahasia Negara “ kilah Asrudin Nur.

Penyataan Kadisdik Parimo itu pun menuai Kritikan , salah satunya datang dari Politisi di DPRD Parimo Mohamad Fadli. Menurut Fadli adalah sebuah Pembohongan Publik.
Statement Anggota legislatif ini sangat berdasar dikarenakan dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik setiap warga Negara mempunyai Kesamaan Hak dalam mendapatkan Informasi yang Bukan Rahasia Negara.
“Sepertinya Pak Kadis Tidak faham mekanisme Dana BOP ini sehingga beliau mengatakan ini Rahasia atau Dokumen Negara yang sangat Rahasia,karena Pers mempunyai Tugas mengontrol jalannnya pembangunan sesuai UU No 14 ayat 2 Tahun 1999 tentang Pers,jadi sangat Wajar masyarakat perlu tahu akan siapa siapa semua penerima SK Penerima dana BOP dan di daerah mana semua ?” Ungkap Politisi Muda serius.
“Pernyataan pak Kadis Dinas Pendidikan akan memancing kontroversi dan terkesan ada yang disembunyikan, ini perlu dilakukan pendalaman,saya akan meminta penjadwalan khusus untuk konsultasi atau Rapat dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti informasi di masyarakat tentang Dugaan Penerima Dana BOP Fiktif itu “ Ujar Moh.fadli kepada portalsulawesi.

Sekedar catatan, pemerintah Pusat Di tahun 2016 lalu,melalui Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk 158.700 lembaga dan meningkat dari tahun sebelumnya 2015 yang hanya 74.848 lembaga.
Sementara pra syarat untuk mendapatkan dana BOP diantaranya Bantuan ini akan diberikan bagi lembaga PAUD yang telah berdiri minimal setahun, dan memenuhi sejumlah persyaratan kriteria, antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bantuan diberikan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7,2 juta per tahun bergantung dari jumlah peserta didik di lembaga PAUD tersebut ***
Reporter : K A M A L








