Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kasus Pengrusakan Magrove Desa Sandana Naik Status,Kejari Tolitoli Serahkan Hasil Penyelidikan Ke Gakkum KLHK

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu. SH., MH menyerahkan secara langsung hasil penyelidikan tim intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli kepada Balai penanganan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi yang diwakili oleh Subagio,selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Rabu ( 11/05/2022) di Aula Kantor Kejari Tolitoli. (Dok.Ist)

Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Langkah Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran hukum terhadap kawasan Mangrove di Desa Sandana patut diapresiasi ,  berdasarkan hasil kerja tim tersebut status dugaan pengrusakan kawasan Mangrove di Desa Sandana tersebut bakal menyeret sejumlah pihak kemeja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu. SH., MH menyerahkan secara langsung hasil penyelidikan tim intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli kepada Balai Penanganan dan Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi yang diwakili oleh Subagio,selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Rabu ( 11/05/2022) di Aula Kantor Kejari Tolitoli.

Albertinus P. Napitupulu. SH., MH selaku Kajari Tolitoli didampingi Kasi Intel Kejari Tolitoli, Junaidi SH menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Intelejen Kejari Tolitoli berawal dari adanya Laporan masyarakat yang menyampaikan telah terjadi tindak pidana pengrusakan kawasan hutan Mangrove dengan dalih untuk pemukiman.

Dari hasil pendalaman Tim Intelejen didapati beberapa fakta yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum dimana pada Kawasan hutan Mangrove yang dibabat tersebut telah terbit Dokumen kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik yang dikuasai oleh oknum tertentu.

Dengan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Tolitoli memastikan bahwa kasus dugaan Mafia tanah dalam kawasan hutan mangrove di Desa Sandana Kecamatan Galang kabupaten Tolitoli layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan surat perintah operasi intelijen SP.OSP-01/P.2.12/DEK.3/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang adanya dugaan penyimpangan dalam dugaan mafia tanah dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di desa Sandana, Dimana dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran hukum terkait perusakan kawasan mangrove yang masuk dalam tindakan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan,” beber Kejari Tolitoli,  Albertinus P. Napitupulu.

Masih menurut Kajari Tolitoli, Kasus pembabatan mangrove untuk disertifikasi ini masuk dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Bahkan telah terjadi Mall administrasi yang didindikasikan sengaja dilakukan oleh oknum tertentu sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan Mangrove dikawasan tersebut.

“Untuk efisiensi penanganan perkara tim Kejaksaan Negeri Tolitoli berdasarkan ekspose pada tanggal 18 April 2022 berkesimpulan untuk menyerahkan berkas penyelidikan ini kepada Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan” Pungkasnya.

Penyerahan hasil penyelidikan Tim Intelejen Kejari Tolitoli terkait dugaan pengrusakan kawasan Magrove di Desa Sandana tersebut ditandai dengan Penandatanganan berita acara Penyerahan berkas penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli kepada Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi .****

Pewarta : M.Yusuf