Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Dosen Untad Ramai-Ramai Kembalikan Dana Perjadin dan Remunerasi , Ada Apa?

Kampus Untad (Foto: AnakUntad.Com)

Palu, Portalsulawesi.Id- Kementrian Pendidikan ,Kebudayaan, Riset dan Tehnologi melalui Inspektur Jendralnya telah mengeluarkan surat resmi terkait kewajiban mengembalikan sejumlah dana oleh para dosen dilingkup Universitas Tadulako , pasalnya telah ditemukan penyimpangan penggunaan dana yang signifikan dari perjalanan dinas keluar negeri serta pembayaran remunerasi yang tidak sesuai aturan tahun anggaran 2019-2020.

Dalam surat Irjen Kementrian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Tehnologi bernomor 0812/g.G6/RHS/WS.00.02/2022 perihal hasil audit Investigasi  yang dilakukan terhadap sejumlah kegiatan dilingkup Universitas Tadulako, ditemukan adanya kegiatan perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan oleh sejumlah besar Dosen di Universitas ternama di Sulawesi Tengah ini yang diduga kuat menyalahi prosedur.

Hasil penelusuran media ini,sejumlah nama Dosen ataupun Pegawai Untad diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) untuk mengembalikan dana yang telah dipakai , nilainya bervariatif dengan catatan yang berbeda setiap itemnya.

hebohnya, pengembalian uang yang ditaksir milyaran rupiah ini merata hampir disemua fakultas yang ada di kampus Kaktus tersebut, bahkan ada yang harus mengembalikan walau Dosen tersebut telah meninggal dunia.

Sebut saja Profesor  Dr. Ir. Muhammad Basir, SE., M.Si  dan Profesor Mery Napitupulu,M.Sc, Ph,D , bersama  empat Dosen fakultas Kedokteran Universitas Tadulako pada tahun 2019 melakukan perjalanan dinas ke Negara Inggris .

Perjalanan yang dimulai dari tanggal 4 -10 februari 2019 ke Negara inggris dalam rangka kegiatan Kunjungan ke Universitas Dundee untuk membahas potensi pengembangan penelitian yang berkolaborasi di bidang akademik dan penelitian antara fakultas kedokteran Universitas Tadulako dan Universitas Dundee di Inggris.

Mereka yang berangkat ke Inggris tersebut, diwajibkan mengembalikan Biaya belanja Perjalanan Palu – Inggris pulang-pergi dengan nilai bervariatif, uniknya para Dosen tersebut ke luar negeri diduga kuat memakai Paspor hijau.

Profesor Muhammad Basir Chyo dikenakan pengembalian sebesar Rp. 78.765.200 , sedangkan Profesor Mery Napitupulu,M.Sc, Ph,D dikenakan pengembalian senilai Rp. 78. 933.300,-.

Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP. Saat dikonfirmasi membenarkan hasil temuan Irjen tersebut ,menurutnya hampir 90 persen mereka yang namanya masuk dalam daftar pengembalian telah menandatangani SPTJM.

“temuan itu benar, sudah sekitar 90 persen yang namanya masuk daftar pengembalian telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai bentuk itikad baik mengembalikan dana tersebut “ ujar Prof. Mahfudz saat ditemui di rektorat sementara ,jumat (18/03/2022).

Menurutnya, pihak Inspektur Jenderal Kemendibud Riset dan Tehnologi juga masih memberi ruang agar para pihak yang terindikasi memakai uang Negara tersebut mengembalikan baik secara tunai ataupun dicicil. Bahkan masih diberi kesempatan untuk mengklarifikasi temuan tersebut untuk dibuatkan perbaikannya.

“ pihak pemeriksa masih memberi ruang uantuk mereka yang merasa punya alasan yang kuat dan masuk akal untuk mengkonfrontir antara temuan dan hasil pertanggungjawababn kegiatan yang di ikuti semisal ada dokumentasi foto kegiatan,Video kegiatan dan hasil kegiatan yang di ikuti , nanti di cocokan dengan hasil pemeriksaan “ jelasnya.

Terkait pengembalian dana Remunerasi, Profesor Mahfudz juga membenarkan bahwa pihaknya juga sedang mengupayakan pengembalian dana dari para penerima dana remunerasi dari OTK (organisasi tata kelola) yang tidak seharusnya di biayai oleh Universitas.

“untuk OTK yang telah dinyatakan bermasalah sudah kami hentikan pembayarannya, yang terlanjur dibayar wajib dikembalikan “ ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Rektor Universitas Tadulako profesor Muhammad Basir Chyo menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemendikbud Riset dan Tehnologi terhadap dirinya dan para Dosen terkait perjalanan Dinas keluar negeri Tahun 2019 tersebut belumlah final , pihaknya masih diminta untuk melengkapi laporan perjalanan dinas tersebut.

“ Itu belum final dinda masih hasil pemeriksaan. Sedang di minta dilengkapi dokumen kegiatan selama perjadin. Beda Kalau Ada kerugian negara. Biasa itu dinda kan itu baru pemeriksaan belum diminta dokumen misalnya saat sy bawa meteri, mana materi dan mana foto2nya. Itu sedang diminta. Nnt kalau semua data output sdh masuk, lalu ada fiktif kemungkinan itu harus dikembalikan “ jawab Mantan orang nomor satu di Untad tersebut melalui Aplikasi WhastApp, Jumat (18/03/2022) pukul. 15.43.

Sedangkan terkait pengembalian dana Remunarisasi, Prof Dr Ir H Muhammad Basir Cyio SE yang sekarang menjabat selaku ketua Senat untad hanya memberikan komentar singkat

“ trus ada yg sdh kerja trus dapat remun, nah sekarang lagi disusul OTK, jika Turun OTK maka tdk kena pengembalian Remun “ katanya.

Dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan Paspor Hijau untuk keperluan perjalanan Dinas keluar Negeri , dirinya hanya menjawab bahwasanya itu hanyalah Exit Permit.

Perlu diketahui bahwa jika seseorang melakukan perjalanan keluar negeri, salah satu dokumen perjalanan yang harus dimiliki adalah Exit Permit. Exit Permit adalah bukti dari imigrasi setempat bahwa seseorang sudah memasuki atau meninggalkan suatu negara.

Bentuk Exit Permit berupa lembar kertas yang sudah distempel resmi oleh kantor imigrasi, lalu ditempel atau dilampirkan pada paspor. Masa berlaku dokumen ini sekitar tiga bulan atau lebih sesuai visa seseorang.*** Bersambung

Pewarta : Heru