Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Korupsi Bandara Luwuk : Tuntutan 6 Tahun Penjara Untuk Tiga Terdakwa

Syahrial Labelo, Mantan Sekkab Yang Jadi terpidana Kasus bandara Amirudin Amir Luwuk (ist)

Palu, portalsulawesi.id– Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Syukuran Amiruddin Amir Tahun 2013 yang Merugikan Negara senilai Rp973 Juta memasuki Tahapan Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu Rabu ( 24/5/2017).

Ketiga Terdakwa yang saat Ini telah di Tahan di Rutan Klas II A Maesa palu dituntut masing masing dengan Pidana Penjara 6 Tahun  membayar denda Rp.200 juta,subsidair 6 Bulan Kurungan untuk Mantan Sekkab Banggai Syahrial Labelo dan Isnaini larekeng .

Sementara Hasanudin datu Adam dituntut 6 Tahun penjara dengan Membayar denda Rp.300 Juta ,subsidair 10 bulan Kurungan dan membayar  uang Pengganti sebesar Rp 923 Juta subsidair Satu Tahun Penjara.

Di Hadapan Hakim Pengadilan Tipikor PN Palu  yang dipimpin  oleh Hakim Dede Halim , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ine Absari Menyatakan membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan Primer dan menyatakan Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Ketiganya Juga secara sah dan meyakinkan melanggar Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Sebelumnya, JPU Ine Absari membacakan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa yakni Hal yang memberatkan adalah ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi yang berakibat merugikan Negara, hal yang meringankan ketiga Terdakwa belum Pernah dihukum dan berlaku sopan dalam setiap Persidangan.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus itu bermula dari pembebasan lahan milik Imran Usman di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam pembebasan itu meski belum ada kesepakatan harga, namun tim pembebasan lahan yang dipimpin Sekkab Banggai Syahrial Labelo berani membayarkan ganti rugi sebesar Rp,973 juta ke Hasanuddin Datu Adam, selaku pihak yang diberi kuasa mengurus kelengkapan administrasi lahan yang kini telah digunakan sebagai tempat pembangunan alat navigasi itu.

Alhasil, pembayaran itu tidak disepakati oleh Imran Usman yang kemudian melapor ke Polres Banggai. Dalam penyelidikan hingga penyidikan ditetapkanlah tiga orang tersangka yakni; Hasanuddin Datu Adam, Syahrial Labelo dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai Isnaeni Larekeng yang pada masa itu menjabat Kabag Pertahanan Kabupaten Banggai.

Ketua Majelis hakim Dede halim memberi kesempatan kepada Ketiga terdakwa dengan menunda sidang dengan mengagendakan Pembacaan Pembelaan (Pledoi) di persidangan mendatang.***

Reporter : A f d a l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *