Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Kunjungi Bupati Parimo Bahas Progres Program Perhutanan Sosial Di Parimo

Kunjungan Yayasan Cappa Keadilan Ekologi bersama Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu.(FOTO:IST)

Parimo, Portalsulawesi.id –  Yayasan Cappa Keadilan Ekologi yang berpusat di Kota Jambi mengunjungi Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu bertempat di Lolaro Tinombo, Rabu (22/09/21).

Koordinator yayasan Cappa Keadilan Ekologi untuk Parigi Moutong Onna Samada dalam pengantar proloknya mengatakan, peran dan akses masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan suatu hal yang pokok untuk dilakukan, karena masyarakat masih menghadapi kendala untuk memperoleh keadilan dalam pemanfaatan sumberdaya alam.

Kata Onna Samada, masyarakat sering kali dipinggirkan dari hak hak yang seharusnya mereka terima serta keterbatasan dalam mengakses keadilan sehingga dapat menjerumuskan masyarakat kedalam kemiskinan

Lanjut ia, problem akses hukum dan keadilan bagi kelompok masyarakat miskin bersifat sosial politis yakni mencakup dua hal yaitu faktor kebijakan dan ketimpangan serta lemahnya pengetahuan dan keseimbangan posisi tawar kelompok miskin ketika berhadapan dengan investasi dan kekuasaan di tingkat lokal.

Kata ia, dalam persepektif lingkungan hidup dan kehutanan sedikitnya di Indonesia terdapat kurang 25.383 Desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 48,8 juta jiwa berada di dalam dan disekitar kawasan hutan, serta masyarakat yang bermukim di kawasan hutan tersebut diantaranya hidup miskin dan perlu mendapatkan perlindungan hukum dari kerentanan akibat eksploitasi sumber daya alam lainnya apalagi masyarakat di daerah konflik dimaksud belum memiliki kemampuan dan kesadaran hukum yang memadai, sehingga perlu dukungan memperoleh keadilan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa melalui prosedur yang tepat dan cepat.

“Saat ini pemerintahan Jokowi sedang konsen dalam menyelasaikan konflik tenurial dan pengelolaan sumberdaya alam khususnya konflik yang berkenaan dengan kawasan hutan dan sumberdaya alam. Salah satu strategi Pemerintahan Jokowidalam penyelesaian konflik adalah melalui skema reforma agraria yakni Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Perhutanan Sosial dan Hutan adat.

Di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kawasan hutan seluas 3.934.568 hektar (SK Menhut Nomor 869 Tahun 2014), ini menjadikan Sulawesi Tengah sebagai provinsi di pulau Sulawesi yang memiliki luas daratan yang sangat besar mencapai 6.552.672 Ha dimana lebih dari 3 juta hektar merupakan kawasan hutan. Dari luasan tersebut sebagian besar telah dikuasai oleh industri ekstraktif melalui berbagai izin industri. Saat ini terdapat ± 412 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 3 unit Kontrak.

Kata ia Karya (KK) pertambangan yang menguasai total lahan lebih dari 2 juta Ha, sementara perkebunan sawit menguasai lahan seluas 693.699,60 Ha, dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) menguasai lahan seluas 610.125 hektar.

Jika diakumulasi secara keseluruhan kata ia, lahan yang telah dibebani perizinan itu melebihi 3 juta hektar, atau separuh dari luas daratan Sulawesi Tengah sudah dibebani izin pengelolaan di sektor tambang, perkebunan dan kehutanan. Akumulasi penguasaan lahan tersebut secara legal formal mendapat pengakuan dari pemerintah.

Lanjut Onna, ketimpangan dan persaingan dalam penguasaan lahan dan sumber penghidupan, ditambah klaim hutan negara terhadap wilayah kelola rakyat telah melahirkan dan memicu konflik tenurial khususnya yang berkenaan dengan kawasan hutan.

Permasalahan ini kata ia, perlu dikoreksi dengan kebijakan negara yang melindungi dan mengakui wilayah kelola dan sumber penghidupan rakyat. Kebijakan TORA, perhutanan sosial dan hutan adat merupakan skema kebijakan negara yang memberikan peluang untuk hal tersebut. Disisi yang lain pendekatan resolusi konflik dalam konflik sumberdaya alam perlu terus didorong. ***

DISKOMINFO PARIMO