Parimo,Portalsulawesi.Id- Kinerja Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid dalam tata kelola pemerintahan kembali menuai sorotan publik, pasalnya banyak dugaan kebijakan yang diterapkan diduga menimbulkan kontroversi. Kader partai Demokrat ini kerap dikaitkan dengan dugaan praktek pengaturan tender proyek dengan permintaan Fee kepada OPD terkait serta keterlibatannya dalam praktik pungutan terhadap kegiatan tambang ilegal dan pengarahan proyek sekolah.
Kali ini, sorotan kembali mencuat ketika proyek renovasi ruang kerja wakil bupati Parigi Moutong dikerjakan. Proyek ini diduga kuat melibatkan orang dalam lingkar kerabat H.Abdul Sahid , kali ini giliran keponakan Wabup yang dapat ” jatah ” untuk mengerjakan proyek tersebut.
Publik menyoroti potensi konflik kepentingan dan pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan daerah, pasalnya dalam penelusuran lapangan diketahui bahwa Alan selaku kontraktor pelaksana merupakan Keponakan Wakil Bupati Parimo, H,Abdul Sahid.
Penelusuran mendalam mengindikasikan adanya dugaan kuat penyimpangan yang terstruktur, dimulai dari tahap perencanaan hingga penunjukan langsung penyedia jasa. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Aroma nepotisme dalam proyek ini makin menyebar,dugaan pengaturan proyek hingga pengkondisian pemenang dari keluarga inti pejabat makin menguat. Proyek yang didanai oleh uang rakyat dari pos APBD seharusnya dikerjakan melalui proses yang transparan, akuntabilitas dan bebas dari praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Dilansir dari Gema Sulawesi.Id, Sementara itu PPK rehab ruangan Wakil Bupati, Ibrahim saat dikonfirmasi membenarkan jika selama ini yang menemui dia berkaitan dengan urusan proyek itu bernama Alan.
“Saya hanya mengetahui Namanya Alan, ketemu hanya sekedar konsultasi terkait pekerjaan saja,” singkatnya.
Mekanisme penunjukan kontraktor untuk proyek pemerintah diatur ketat dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika proyek ini dilaksanakan melalui penunjukan langsung, harus memenuhi kriteria ketat yang sah secara hukum.
Publik pesimis jika dugaan bahwa pelaksana proyek adalah kerabat langsung pimpinan daerah menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Diperlukan keseriusan Inspektorat Daerah dan Badan Pengawas keuangan seperti BPK ataupun BPKP dalam menseriusi dugaan praktek pengaturan tender tersebut, potensi pelanggaran norma norma kepatutan dan regulasi sangat bisa terjadi baik dari dugaan penggelembungan anggaran (markup), ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, atau pelanggaran prosedur penunjukan.
Saat ini publik menanti sikap tegas Bupati Parimo, Erwin Burase dalam menahkodai pemerintahannya. Karena praktek culas yang bernuansa KKN berpotensi mengotori semangat membangun daerah dengan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi , perlu keberanian dan sikap tegas Bupati untuk mengevaluasi kinerja jajaranya termasuk kinerja Wakil Bupati serta kroni-kroninya.***
Pewarta : Heru








