Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

HMP DPRD Donggala Kuorum, Nasib Kasman Lassa Menunggu Putusan MA

Anggota DPRD Donggala Berfoto bersama Usai Paripurna Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) terhadap Kinerja Bupati Donggala Kasman lassa ,Rabu (22/09/2021). Dok. FB/Int

Donggala,Portalsulawesi.Id–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala telah sepakat melanjutkan hasil Pansus Hak Angket ke Mahkamah Agung (MA), dengan suara bulat 7 Fraksi di Gedung dewan Donggala menyelesaikan Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ,Rabu (22/09/2021).

Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di pimpin langsung ketua DPRD Donggala, Takwin S.Sos dan dihadiri 27 orang Anggota legislatif dari 7 Fraksi. Sebelum rapat paripurna dimulai, Politisi Golkar Abu Bakar Aljufri harus dirawat kerumah dikarenakan mendadak sakit.

Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) telah Kuorum setelah 28 orang dari 30 anggota DPRD Donggala hadir , hal ini telah memenuhi unsur pasal 29 t, pasal 82 (2) no 1 tahun 2018 tentang tatib yang menyatakan pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP), harus di hadiri tiga per empat dari jumlah anggota DPRD.

Dalam Paripurna terungkap, untuk mencapai tahapan Hak menyatakan Pendapat (HMP) ,DPRD Donggala telah melewati setidaknya empat Tahapan yakni Pengusul menyampaikan Usulan HMP, kemudian tanggapan Anggota DPRD terhadap usulan HMP,tanggapan Bupati serta Pengusul memberikan Jawaban.

Fraksi Nasdem DPRD Donggala secara tegas mendukung digunakannya Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati donggala Kasman Lassa, Uniknya Kasman Lassa sendiri merupakan kader Nasdem yang menjabat selaku ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nasdem Donggala.

sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) PP no. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota disebutkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat dan materi hasil hak interplasi dan/atau hak angket.

ketua Fraksi Nasdem, Moh Taufik mengatakan secara aklamasi seluruh anggota dewan melalui fraksi-fraksi mendukung hak menyatakan pendapat, kemudian setelah itu dokumen dan SK Hak Menyatakan Pendapat diteruskan ke pengadilan tertinggi di Indonesia yakni Mahkamah Agung. Rabu (22/09/21)

Selain fraksi Nasdem , enam fraksi lainnya mendukung rencana penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut yakni Fraksi PKS yang diwakili oleh Abd Rasyid, disusul lagi fraksi Gerindra yang di wakili oleh Maspuang, kemudian disusul lagi oleh fraksi Golkar oleh Subhi, Fraksi PKB oleh Sudirman , Fraksi PDI P oleh I Wayan Putra Sandiasa dan Fraksi Satu karya hati Nurani oleh Burhanuddin Yado.

Pimpinan Sidang Paripurna, Takwin mengatakan bahwa Hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana dimaksud adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Kemudian Takwin menambahkan bahwa ketidakhadiran bupati dalam paripurna ini tidak mengurangi kehabsaan paripurna hak menyatakan pendapat tersebut.

Sementara itu mantan ketua angket Abd Rasyid mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota fraksi yang memberikan dukungan dengan memberikan haknya melalui fraksi-fraksi.

“Intinya telah cukup bukti bahwa Bupati tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana sumpah/janji jabatanya, Selanjutnya pendapat DPRD tersebut di uji ke Mahkamah Agung (MA) yang akan memeriksa Pendapat DPRD tersebut,” Jelasnya

Kemudian kata dia nantinya seluruh berkas hasil penyelidikan panitia angket dan masa pemeriksaan MA paling lama 1 bulan serta jika MA mengabulkan pendapat DPRD berarti Bupati WAJIB diberhentikan oleh Undang-undang.

Setidaknya ada Sembilan Poin Dasar yang menjadi dasar digelarnya Hak Menyampaikan Pendapat terhadap Bupati Donggala, Kasman Lassa.

Politisi PKB, Burhanudin mewakili Pansus Angket menguraikan kesembilan Poin tersebut dalam paripurna.

Menurut hasil penyelidikan Pansus Hak Angket, Bupati Donggala Kasman Lassa dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Bahkan secara terang terangan Kasman lassa selaku pejabat Daerah tidak melaksanakan kewajibannya dengan menghadiri undangan Panitia Hak Angket sebagaimana kewajiban pejabat pemerintah daerah yang diatur dalam pasal 171 (2) UU 23 tahun 2014.

Kemudian , Panitia Hak Angket Telah menemukan Bukti bahwa Kasman Lassa telah mengintervensi kemandirian desa yang melanggar pasal 3 UU no 6 tahun 2014, karena telah menerbitkan surat No 045.2/161.28/DPMD tertanggal 29 Mei 2019, yang menyebabkan kepala desa menggunakan dana desa TA 2019 untuk membiayai pelatihan TTG. Sedangkan anggaran pelatihan TTG tidak terdapat dalam APBDesa TA 2019. Sehingga diduga kuat melanggar ketentuan pasal 2 (2) permendagri no 20 tahun 2018.

“Saudara Kasman Lassa dan DB Lubis Kepala Inspektorat cukup bukti melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 2 (2) Permendagri no 20 tahun 2018, karena telah meminta kepala desa untuk mengadakan alat TTG. Sedangkan dalam APBDesa TA 2020 tidak  terdapat alokasi  anggaran TTG,” Ungkap Burhanudin.

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hak Menyampaikan Pendapat mengakhiri Paripurna Pansus HMP, selanjutnya Dokumen terkait HMP dan semua Hasil Pansus Hak Angket diserahkan Ke Mahkamah Agung (MA). ***

Penulis : TIM Sp2