Palu, portalsulawesi.id – Sejumlah warga Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mendatangi Markas Polda Sulawesi Tengah. Mereka datang untuk melaporkan tundun kelapa sawit mereka yang hilang.
Laporan diterima di Polda Sulteng, berdasarkan nomor laporan polisi: LP/263/V/2017/SPKT POLDA SULTENG.
Kelapa sawit yang hilang itu diduga dirampas oleh sekitar 60 karyawan salah satu perusahaan di perbatasan Sulbar dan Sulteng tepat di Desa Polanto Jaya. Seperti diketahui sengketa lahan perbatasan antara milik warga dan milik perusahaan belum tuntas.
Informasi dihimpun menyebutkan pihak perusahaan mengklaim sawit diperbatasan itu milik mereka. Tapi pihak perusahaan belum bisa menujukan surat sah. Sementara warga yang mengaku memiliki perkebunan itu memiliki surat sah.
“Pihak perusahaan belum dapat menunjukan suratnya berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang meliputi Desa kami,” jelas Jufri petani Kelapa Sawit warga setempat (20/5/2017).
Setelah kejadian perampasan hak kelapa sawit, warga pernah didatangi anggota Brimob yang meminta mereka ke Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
“Tapi kami bertahan, Kami dituduh merampas lahan milik perusahaan padahal kami memiliki alas hak berupa sertifikat dan SKPT,” tambah Jufri.
Hingga berita ini disusun pihak perusahaan kelapa sawit belum ada yang bisa memberikan keterangan resmi. (Timportalsulawesi.id)








