Parigi, Portalsulawesi.Id- Rapat Koordinasi Tim Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dibuka langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai SE, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa ( 08/06/2021).
Tampak hadir dalam rapat koordinasi terebut Sekertaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran, S. STP, M. AP, Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Parigi Moutong Muhamad Fahrul Rozzi SH, MH, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong Drs. I Wayan Sariana serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong Najmawati.
Kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan santunan beasiswa Jaminan Kematian (JKM) kepada honorer Dinas Pekerjaan umum Bag. Peralatan yang diserahkan kepada anak lanjut pendidikan sebagai ahli waris dan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Kades Desa Pombalowo serta bantuan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi honorer sebagai pengabdi di Dinas Pekerjaan Umum Bag. Peralatan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang secara langsung diserahkan oleh wakil bupati Parigi Moutong kepada penerima bantuan.
Selaku ketua panitia pelaksana kegiatan Drs. I Wayan Sariana yang juga sebagai kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan Bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimana Inpres tersebut diintruksikan kepada 24 Kementrian, Lembaga, Kejaksaan Agung, 34 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Menurut I Wayan Sariana ada 4 point penting yang mencuat dalam Intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 yang harus di sukseskan oleh seluruh Kementerian, Lembaga, Kejaksaan Agung Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yaitu satu Perlindungan Non ASN, Pekerja Rentan, Petani, Nelayan, Pedagang dan lain-lain, kedua Integrasi Data, ketiga Perizinan dan yang terakhir Regulasi dan Anggaran.
Dalam sambutanya, Badrun Nggai selaku Wakil Bupati mengatakan bahwa untuk melaksanakan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus sesuai regulasi dan petunjuk Instruksi nomor 2 tahun 2021 tersebut, setiap lembaga sudah harus berpegangan pada instruksi presiden ini untuk melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan hari ini dan mudah-mudahan di Kabupaten Parigi Moutong bisa kita laksanakan sesuai dengan harapan-harapan atau tugas-tugas kita dalam TIM melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini“ Jelas Wabub. ****
Sumber : Humas Pemda Parigi Moutong








