Palu,Portalsulawesi.Id- Walau masa Pandemi Covid -19 belum usai, praktek esek esek berbasis Daring di Sulteng tetap saja eksis ini terbukti dengan digrebeknya dua Homestay di Kota Palu oleh Dirkrimum Polda Sulteng pada Jumad (26/03/2021)malam.
Pelanggan dan Mucikari bertransaksi Daring melalui aplikasi Online WhastAap dan Me chat , bisnis lendir diujung jaripun terendus Polisi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 22 orang muda mudi dari dua lokasi berbeda.
15 orang diamankan di dua kamar pada Homestay C dijalan Basuki Rahmat ,sedangkan 7 orang lainnya didapati 7 orang muda mudi pada Homestay RJ dijalan Anoa.
Mirisnya,dari 22 orang yang diamankan ditemukan anak dibawah umur yang menjadi Korban penyedia jasa layanan bisnis ” Lendir ” tersebut.
Dalam Konfrensi Pers yang digelar di Mapolda Sulteng, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya , Selasa (30/3/2021) menjelaskan hal tersebut.
“Hasil penyidikan subdit IV Ditreskrimum, terungkap adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur” ungkap Didik.
Didik juga menjelaskan hasil penggrebekan tersebut Polisi juga mengamankan beberapa alat kontrasepsi, 13 buah handphone berbagai merk, pisau, pirex, korek, sedotan, dan lain-lain.
Bahkan di Himestay C, satu kondom bekas pakai dengan kondisi masih berisi sisa sperma diamankan Polisi , diduga kuat kondom tersebut usai dipakai berpesta seks.
Dari 22 muda-mudi yang diamankan, 7 orang berstatus korban masing-masing inisial AN (16 th), MR (17 th), NM (17 th), BR (14 th), EE (23 th), S (19 th) dan RS (19 th), sedangkan 4 orang ditetapkan tersangka yaitu WS (22 th), HG (26 th), VR (17 th) dan MR (17 th), urainya
Dirkrimum Polda Sulteng,Komisaris Besar Polisi Nova Jaya SH.MH Kepada media menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun “Me Chat” dengan tarif dari Rp. 300.000 S/d Rp. 1.500.000.
Selanjutnya dua tersangka mencari pelanggan yang korbanya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan Seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.
Dari hasil pelayanan Jasa Seksual masing-masing korban memberikan Tips kepada mucikarinya mulai dari Rp. 50.000 s/d Rp. 500.000
Mantan Kapolres Kolaka Sultra ini juga menjelaskan, Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang dan ada masalah di keluarganya.
Empat yang ditetapkan tersangka, dua orang dilakukan penahanan dan dua tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur,
tersangka diduga melakukan tindak pidana exploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Dengan terbongkarnya Praktek Prostitusi Online tersebut ,Polisi menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah khusus orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan yang dilakukan anaknya.
” jangan dibiarkan anak-anak terjerumus dalam pergaulan seks bebas, narkoba, minuman keras, siapa yg mau peduli ” tutup Kabidhumas Polda Sulteng.***
Sumber : Rilis Polda Sulteng
Editor : Redaksi Portalsulawesi.








