Palu, Portalsulawesi.Id- Dua terdakwa pemilik Sabu seberat 24,9 Kg dituntut dengan Pidana Mati, kedua terdakwa yakni Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid.
Keduanya tertangkap petugas di Pos Covid-19 Perbatasan Kota Palu- Kabupaten Donggala di kelurahan Pantoloan Kota Palu, barang bukti sabu seberat 24,9 Kg disita dari tangan kedua terdakwa.
Melalui sidang Virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Sricahyawijaya membacakan tuntutan hukuman mati tersebut satu persatu dalam berkas terpisah, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin, (14/12/2020).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, jumlah jenis sabu yang dijadikan barang bukti terbesar di Sulteng,” kata Nur Sricahyawijaya, dihadapan majelis hakim di ketuai Marliyus didampingi hakim anggota Demon Sembiring dan Yakobus Manu, turut dihadiri masing-masing H. Mochtar penasehat hukum dari terdakwa Roman dan Abdul Manan penasehat hukum dari terdakwa Abdul Malik.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, masing-masing penasehat hukum terdakwa meminta waktu 7 hari untuk mengajukan pembelaan.
Sidang lalu ditutup Marliyus dan akan dibuka kembali pada Senin (21/12/2020) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.****
Penulis : Arief Ashari/RAM
Editor. :Heru








