Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

LBH Sulteng : KPU dan Bawaslu Sulteng Gagal Sosialisasikan Prokes Covid dalam Tahapan Pilkada 2020

Palu, Portalsulawesi.Id-  Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang sudah memasuki tahapan pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah baik itu Calon Bupati dan Wakil Bupati ,Walikota dan wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Himbauan pemerintah untuk menaati protokol kesehatan dimasa pandemi Covid sekarang ini seakan terabaikan ,sosialisasi yang dilakukan secara masif terkesan hanya habis di stiker dan pamflet pamflet himbauan.

Padahal saat ini,angka warga Sulteng yang terkonfirmasi Positif Covid -19 makin meningkat, bahkan rumah sakit rujukan Covid 19 telah over Kapasitas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah serta penyelenggara Pemilu,baik itu Pemda,KPU juga Bawaslu terkait pengabaian Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada.

” Jelang penetapan Calon kandidat , para kontestan pilkada sibuk menghimpun dan melantik simpul simpul massa pendukung, parahnya protokol kesehatan disana terabaikan,kerumunan massa dengan jumlah banyak sangat berpotensi menjadi penyebab klaster baru penyebaran Virus Corona ” Ungkap Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman SH,seperti yang dikutip dari surat elektroniknya yang diterima redaksi Portalsulawesi.Id.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu Sulteng yang menjadi Penyelenggara Hajatan Pilkada harusnya tegas dalam memberikan arahan terkait masalah ini, apalagi kedua instansi tersebut di danai oleh Negara untuk sosialisasi Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada.

” KPU dan Bawaslu rutin melaksanakan Sosialisasi Protokol Kesehatan pada setiap Tahapan Pilkada, tetapi nyatanya disetiap tahapan ada pengerahan massa oleh calon kandidat dalam jumlah banyak tetapi tidak ada teguran maupun tindakan oleh kedua lembaga penyelenggara tersebut ” katanya.

Untuk itu,LBH Sulteng meminta ketegasan penyelenggara Pemilu agar bersikap tegas terhadap Calon Kandidat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid disetiap Tahapan, baik teguran lisan maupun tertulis.

” KPU dan Bawaslu segera bersikap,jangan terlihat tumpul menghadapi calon kandidat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah terkait Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 , karena masyarakat akan menganggap kedua lembaga tersebut gagal dalam mensosialisasikan Prokes dalam Tahapan Pilkada 2020 ” tegasnya.***

Sumber : Siaran Pers LBH Sulteng

Narahubung :
Direktur LBH Sulteng: Julianer SH (081245004420)
Deputi LBH Sulteng : Rahman SH (082344443132)