Palu, portalsulawesi.id – Jajaran Polres Palu menangkap Tiga orang yang diduga sebagai pengedar Uang Palsu (Upal) di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palu AKBP. Christ R. Pusung mengatakan tiga pelaku tersebut masing-masing inisial AS (Wanita 48 Tahun), NR (44 Tahun) dan SB (Laki-laki 27 tahun).
“Ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/305V/ 2017/Sulteng/Res Palu/Sek Palu Barat,” kata Kapolres saat gelar jumpa pers Jumat (12/5).
Ia mengatakan tempat kejadian perkara jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. “Waktu Kejadian Rabu, 03 Mei 2017 Pukul 02.30 Wita,” tambanya.
Kapolres mengatakan pelaku yang meresahkan warga itu di dijerat Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (2), Ayat (3) undang- Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo.
“Pasal 55 Ayat (1) Ke-e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar),” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut jajaran Polres Palu mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.100.000 Sebanyak 1.668 lembar atau senilai Rp. 166.800.000.
Selain mengamankan uang palsu, Polres Palu juga mengamankan mobil Xenia warna merah maron plat DB 1257 EG, sebuah HandPhone Samsung Tipe J6 dan sejumlah barang bukti lain.
Ia mengharapkan kepada seluruh Masyarakat Kota Palu agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas para pelaku tindak kejahatan di Kota Palu.
“Dengan cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor Kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres Palu,” imbaunya.
Reporter: */Widjaja








