Sedoa,portalsulawesi.id- Pertambangan emas ilegal di Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu menjadi magnet bagi para pemburu rente dari berbagai pelosok negeri,tidak kurang seratusan lubang tikus dibuat para penambang diperut bumi Dusun Dongi-dongi untuk mengambil material yang diyakini mengandung emas.
Keputusan pemerintah untuk menutup kawasan pertambangan emas ilegal dikawasan yang masuk dalam administrasi Desa Sedoa tersebut sepertinya hanya “Gertak Sambal”,aparat yang ditempatkan disanapun hanya sekedar pemanis bahkan lebih cocok disebut “Pemain Bayangan”.
Betapa tidak,Aparat yang diharapkan menjadi penegak Hukum dikawasan Konservasi tersebut diduga kuat justru menjadi Beking para Gurandil dilubang tikus Dongi-Dongi,kehadiran penambang menjadi rejeki buat para Aparat yang ditugaskan menjaga Kawasan terlarang tersebut.
Penelusuran Portalsulawesi dikawasan tambang emas ilegal Dongi-Dongi menemukan beberapa fakta penting,bahkan aksi suap menyuap dan jatah -jatahan pun menjadi rahasia umum disana.
“Kalo mau aman menambang disini ada dua pilihan,maen basah atau kering ” ungkap salah satu warga Dongidongi yang menjadi perantara penambang dan Aparat.
Menurutnya,untuk dapat bekerja aman dalam lubang pantongan,para pemilik lubang dalam satu kongsi wajib mengikuti aturan main yang diterapkaj aparat keamanan disana, yang paling sering dipakai adalah opsi ” Main Basah dan Main Kering”.
” kongsi cukup berbagi 6-4 setiap 10 koli yang dihasilkan,enam koli buat kongsi dan empat koli untuk Anggota jaga,itu kalau mau maen basah ” katanya.
Sedangkan “Main Kering” adalah cukup menyetor Rp.2 juta sekali beraktifitas didalam lubang pantongan, ” komiu cukup bayar 2 juta rupiah sekali operasi ” jelasnya santai.
Aparat yang dimaksud penghubung tersebut adalah oknum Aparat keamanan baik itu Kepolisian,Polisi Kehutanan bahkan Petugas Taman Nasional Lore Lindu hingga Aparat Dusun Dongidongi.
“Jatah itu buat komandan,kalo tidak sanggup tidak usah masuk kelubang, nanti di usir komiu (kamu,red) ” kata sang penghubung.
Dalam penelusuran portalsulawesi,ada beberapa lubang pantongan disinyalir milik beberapa kepala desa baik dari wilayah Kabupaten Sigi maupun wilayah Kabupaten Poso khususnya dari wilayah Kecamatan Lore Utara.
“Iya,ada beberapa oknum Kepala Desa yang mendanai lubang disini, mereka ada kongsi,ada juga komandan punya lubang disini , mereka modalnya kuat ” seloroh MN, inisial nama penghubung yang menjadi sumber kami.
Saat ini disekitar kawasan pertambangan emas ilegal tersebut banyak masyarakat dari luar daerah Sulawesi Tengah yang mengadu nasib, kebanyakan mereka berasal dari wilayah Gorontalo,Sulawesi Utara bahkan Tasikmalaya,Jawa Barat.
Ahmar SH,aktivis yang puluhan tahun mendampingi masyarakat Dongidongi mengakui adanya praktek Beking-bekingan dikawasan pertambangan emas ilegal tersebut, hal ini membuat dirinya prihatin.
“Tujuan kami melakukan pendampingan masyarakat di Dongidongi sejatinya adalah untuk mendapatkan legalitas atas tanah untuk kehidupan pertanian dan perkebunan agar hidup layak dan diakui negara , tetapi keberadaan tambang emas telah menghancurkan itu semua ” ujar Mantan ketua LBH Sulteng periode pertama tersebut.
Dongi-dongi sebelum ditetapkan masuk dalam Administrasi Desa Sedoa merupakan wilayah administrasi Desa Tongoa Kabupaten Sigi,hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat Dongidongi memiliki KTP kabupaten Sigi.
Sejak melakukan Okupasi tahun 2000,Masyarakat Dongidongi telah berjuang mendapatkan Hak kelola atas hutan dikawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, darah dan Nyawa bahkan menjadi tumbal untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas hak kelola di Ngata Katuvua Dongidongi, sebutan yang disematkan para pejuang Agraria di sana.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Drs Syafril Nursal, SH, MH dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulteng untuk membahas persoalan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Sulawesi Tengah, Kamis (18/06/2020) silam menjelaskan bahwa permasalahan penanganan Persoalan PETI itu sebenarnya ada pada ujungnya, persoalan utamanya pada tata kelola pertambangan itu sendiri, apabila tata kelola berjalan dengan baik maka diberharapkan persoalan peti itu bisa diatasi.
“Persoalan tambang peti di dongi-dongi, poboya dan di Parigi saya sudah berupaya pelajari permasalahannya, persoalan nya tidak terjadi pada hari ini saja tetapi sudah berulang-ulang, ada upaya penyelesaian tetapi akarnya yang tidak tercapai atau tidak dilakukan, sehingga kembali terjadi pertambangan tanpa ijin,” jelas orang nomor satu di Polda Sulteng dihadapan Anleg Komisi I dan III DPRD Sulawesi Tengah itu juga menghadirkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng.
Rapat dengar pendapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Moh Arus Abdul Karim dihadiri oleh beberapa anggota Komisi I, II, III DPRD Sulteng, sedangkan pihak Polda Sulteng turut dihadiri Irwasda Polda Sulteng, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Dirintel Polda Sulteng, Kabidpropam dan Kabid hukum Polda Sulteng
Kapolda Sulteng juga menerangkan masalah tambang di dongi-dongi termasuk didalamnya ada masalah prostitusi, masalah minuman keras dan narkoba nanti akan menjadi perhatian pihaknya dan akan segera menindaklanjuti hal tersebut, termasuk juga keterlibatan personel Polri.
“Saya perintah kepada Kabid Propam untuk menindak apabila masih ada anggota yang terlibat disitu,” tegasnya.
Sementara itu,Kepala balai Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Jusman kepada Portalsulawesi mengatakan bahwa Penegakan hukum untuk Peti Dongi-Dongi cukup kompleks karena terkait dengan komunitas. Penyelesaian yg permanen perlu melibatkan banyak pihak. Komunikasi, koordinasi dan konsultasi untuk mencari solusi terbaik terus diupayakan, baik oleh Pemda Poso, Pemprov, DPRD Provinsi dan Polda Sulteng.
“ Evaluasi terus kami lakukan di internal untuk memastikan agar seluruh personil TNLL tdk menjadi bagian dari masalah “ ungkap Jusman,Sabtu (11/07/2020).
Penjagaan juga masih tetap dilakukan dan pak Kepala Kepolisian Daerah Sulteng juga tetap dengan komitmen yang tinggi seperti waktu disampaikan oleh beliau pada RDP dengan DPRD Sulteng beberapa waktu lalu,Katanya.
“ Selaku pemangku kawasan, target utama kami bukan memenjarakan orang melalui penegakan hukum. Bila hal itu terpaksa dilakukan, itu lebih merupakan pilihan terakhir. Harapan kami, dengan dukungan para pihak akan tumbuh kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan/kawasan TNLL untuk kemaslahatan masyarakat banyak “ harapnya.***
Penulis : Heru








