Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kadis Kehutanan Propinsi Sulteng  : Tim Terpadu Bentukan Menteri, Bukan Bentukan Pemerintahan Propinsi

Kepala Dinas Kehutanan Propinsi,Nahardi (foto:Net/Sultengraya)

Palu,portalsulawesi.id– Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah,Nahardi meluruskan pemahaman terkait Tim terpadu yang bertugas melakukan kajian terhadap usulan revisi Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) disulawesi Tengah,Tim Terpadu (Timdu) tersebut ternyata dibentuk langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melalui pesan singkatnya pada Aplikasi WhassApp,Nahardi menjelaskan bahwa Tim Terpadu (Timdu) itu bukan dibentuk oleh pemerintah Propinsi,akan tetapi dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan tujuan untuk mengkaji usulan perubahan RTRW seluruh Kabupaten Kota se Sulteng.

“Tim terpadu (Timdu) itu bukan dibentuk oleh Pemerintah Propinsi,akan tetapi dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji usulan perubahan RTRWP seluruh Kabupaten Kota di Sulteng dan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pejabat yang diberikan Wewenang oleh Undang-undang no.41 Tahun 1999 “ jelasnya.

Ditambahkan,bahwa pemerintah Propinsi hanya Menghimpun seluruh usulan dari pemerintah Kabupaten Kotadan menyampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya,media ini memberitakan terkait dua ribuan hektar Hutan dalam Kawasan Taman Hutan Raya Poboya-Paneki diusulkan untuk perubahan status Hutan,kawasan yang akan dialihstatuskan berbatasan dengan Lahan Konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM),perusahaan yang mengantongi Ijin pengolahan dan Produksi Biji emas di wilayah Poboya dengan Masa IUP hingga tahun 2050.***

Penulis : Heru