Morut,portalsulawesi.id- Kepala Desa dan bendahara Desa Sampalowo Kecamatan Petasia Barat kabupaten Morowali Utara akhirnya merasakan dinginnya ruang tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa ,Polres Morowali Utara telah menahan keduanya usai mengaku telah mempergunakan uang negara untuk kebutuhan pribadinya.
Dalam konfrensi pers, Selasa (04/02/2020) Kapolres Morut AKBP. Bagus Setiyawan mengatakan, bendahara desa Sampalowo berinisial PM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Nopember 2019 lalu,Sedangkan Kades Sampalowo berinisial ST ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 10 Januari 2020 baru-baru ini.
Dalam keterangannya ,Kapolres Morowali Utara menguraikan bahwa Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018, total anggaran pembelanjaan desa Sampalowo total Rp 1.249.735.448, 00,- yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa dan SILPA tahun 2017.
Temuan inspektorat Kabupaten Morowali Utara, dana bagi hasil pajak sesuai tertera dalam APBDesa T.A.2018 dalam tahun tersebut, Kades dijabat oleh ST, selaku bendahara desa inisial PM, parahnya pada Triwulan III tahun anggaran 2018,tepatnya bulan September 2018 terdapat Siltap dan honor perangkat desa, lembaga desa dan BPD tidak dibayarkan oleh Kades bendahara desa.
Setelah ditelusuri Polisi,Uang negara yang seharusnya diperuntukkan buat pembayaran honor para perangkat, lembaga dan BPD, justru digunakan kepentingan PM selaku bendahara desa.
Bahkan, laporan pertanggung jawaban serta laporan realisasi dibuat oleh bendahara PM serta Kades ST bekerja sama dengan operator inisial CG, terdapat kegiatan lain yang terealisasi kegiatannya yang tertuang dalam APBDes tahun 2018.
“Sehingga terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar AKBP. Bagus Setiwan.
Lanjutnya, pembelanjaan yang dilakukan bendahara desa tidak sesuai mekanisme program yang bertentangan dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga total dana yang dikeluarkan sebesar Rp 236.001.952,00,- tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Kedua tersangka dijerat pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang PPTK Jo pasal 55 KUHP dengan Ancaman Pidana pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam Kasus Dugaan Korupsi ini,Polisi menyita Sebuah Sepeda Motor beserta surat surat Kendaraan yang diduga hasil korupsi kedua Aparat desa tersebut.
Kapolres Morowali Utara,AKBP Bagus Setiawan berpesan agar Kepala Desa diwilayah Hukumnya untuk bersungguh sungguh mengelola Dana Desa,karena Pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran dan penyimpangan terkait Dana Desa.
“Olehnya itu hati-hati menggunakan dana desa jika penggunaannya tidak jelas dan tidak sesuai mekanis dan aturan yang ada, resikonya akan berhadapan dengan hukum,” Himbaunya.***
Penulis : Rudini/Heandly.








