Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

CSR Nihil,Warga Gugat Tiga Perusahaan Galian C di PN Palu

Palu,portalsulawesi.id- Dikarenakan tidak jelasnya peruntukan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat lingkar perusahaan disekitar kelurahan Buluri dan Watusampu membuat masyarakat didua kelurahan tersebut menuntut haknya,diwakili oleh Syafrudin bersama syarif warga Buluri dan Watusampu resmi mendaftarkan Gugatannya ke Pengadilan Negeri Klas A Palu,Rabu (29/01/2020).

Dalam Perkara gugatan perdata yang dipelopori oleh warga dua kelurahan tersebut ditujukan kepada ketiga perusahaan galian C, diantaranya, PT Risgun Perkasa Abadi, PT Sirtu Karya Utama, dan PT Watu Meriba Jaya, ketiganya aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Selain perkara ini ditujukan ke perusahaan galian C, penggugat Safrudin dan Syarif mewakili warga Watusampu dan Buluri ini, ikut menggugat Ketua DPRD Kota Palu, Walikota Palu, dan Gubernur Sulawesi Tengah.

Begitupun dengan instansi terkait, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESM) Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sulteng, ikut tergugat perkara melawan hukum ini.

Julianer Aditia Warman SH kepada Portalsulawesi mengatakan ,selaku Kuasa hukum penggugat, membenarkan agenda sidang perkara perdata melawan hukum melibatkan ketiga perusahaan galian C di wilayah Watusampu dan Buluri, sempat digelar Rabu ini.

Sidang perkara Gugatan Perdata terkait CSR tersebut ditunda dikarenakan pihak kuasa hukum tergugat Walikota maupun Ketua DPRD tidak hadir,

“Sehingga sidang perkara melawan hukum ini ditunda dulu, kemudian dilanjutkan Rabu, 5 Februari 2020 nanti,” ungkap Julianer yang Juga ketua LBH Sulteng Palu tersebut.

Menurutnya, perkara ini berawal dari laporan warga setempat meminta pendampingan hukum ke LBH Sulteng, LBH Palu, LBH, LBH DPP K.A.I dan YTM yang tergabung dalam KRP (Koalisi Rakyat Palu) terkait aktivitas galian C di wilayahnya itu.

“Disini kami (LBH) diminta pendampingan hukum dari warga, terkait ada tiga perusahaan galian C yang disoroti warga setempat,” jelasnya.

Sementara itu,Agus Salim SH,salah satu Advokat yang turut mendampingi penggugat juga mengatakan hal yang sama,bahkan menurutnya pihaknya bersama masyarakat mengajukan gugatan, karena investor diduga lalai dari tanggungjawab sosialnya tidak pernah menjalankan kewajibannya terkait CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan(TJSL).

“CSR adalah kewajiban serta dituangkan dalam berupa program serta program harus dijalankan, namun program saja tidak ada, sehingga perusahaan dimaknai tidak melakukan kewajibannya kepada masyarakat kota palu khususnya masyarakat kelurahan buluri dan Watusampu, silahkan kawan kawan pergi tinjau pasti warga mengakui tidak ada bantuan. Padahal hasil eksploitasi tambang satu kali lari tongkang keluar daerah itu bisa mencapai kurang lebih Rp 1 Miliar rupiah keuntungannya, tetapi faedahnya tidak dirasakan warga setempat,” ungkap Advokat yang santer diusung sebagai salah satu calon Kandidat Walikota Palu lewat jalur Independen tersebut.

Dia mengatakan, gugatan kali ini ikut menyeret pejabat daerah seperti Walikota Palu, Ketua DPRD Palu, dan Gubernur Sulteng, karena pemerintah daerah ikut membentuk Perda, sehingga peraturan pemerintah itu sesuai faktanya diminta dihadirkan ke persidangan.

“Awalnya kami sudah menggugat 28 perusahaan tetapi majelis hakim meminta pemerintah daerah ikut dihadirkan di persidangan, makanya kami ikut menggugat pemerintah termasuk dinas terkait ” tutupnya.***

Penulis : Afdal