Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Genset Dirumah Sekda Tolitoli

Tolitoli ,portalsulawesi.id -Polres Tolitoli melalui Tim Satuan Reskrimnya berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit mesin genset dirumah salah satu pejabat utama pemda Tolitoli,pelaku yang bernama Kusnandar alias Indar (38)diciduk polisi akibat ulah jahilnya tersebut.

Tersangka Kusnandar yang merupakan warga Panasakan Kecamatan Baolan diduga kuat melakukan pencurian mesin Genset milik Drs H.Mukaddis Syamsudin M.Si yang menjabat selaku Sekda Kabupaten Tolitoli.

Anggota Satreskrim Polres Tolitoli berhasil menangkap Kusnandar alias Indar pada hari Rabu ( 4/7/2019) , Pukul 13.00.Wita.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah Genset Merk Nokiwa yang berwarna kuning daya 7000 Watt Milik pelapor yang hilang dikediamannya di Jalan Sultan Hasanuddin pada hari Minggu ( 28/4/2019 ) Dini Hari.

Kronologinya berawal pelapor Mukaddis Syamsuddin masih melihat mesin genset yang ada di garasi mobil pada Hari kamis.(21/3/2019 ) Pukul 00.30.Wita,sepulang dari sholat subuh dimasjid sekitar pukul 05.00 Wita ,korban kaget melihat genset miliknya telah raib,atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tolitoli.

“Usai sholat subuh Mukaddis Syamsudin sempat terkejut dan kaget karena melihat mesin genset tersebut sudah tidak ada Di tempat ,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan Juta Rupiah “ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko, S.IK,MH. Saat menggelar Conference Pers Jumat ( 12/7’2019.) Pukul 14.00.Wita.

Polisi bergerak cepat,hasilnya satuan reskrim Polres Tolitoli mengamankan Tersangka Indar alias Kusnandar ,dari tangan pelaku selain Mesin Genset juga diamankan Satu Buah Mesin Las Merk RHINO Warna Merah, satu bor tangan merk Makita warna Merah.

Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai tempat di Tolitoli dikarenakan telah dijual oleh pelaku,alasan tersangka indar melakukan pencurian guna memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Akibat perbuatannya,pelaku diamankan di Polres Tolitoli untuk Di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,pelaku dibidik pasal 363 ayat ( 1 ) Ke 3 e dengan Ancaman Hukuman 7 ( Tujuh) Tahun penjara.***

Penulis : Moh.Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *