Palu,portalsulawesi.id- Dugaan pengaturan pemenang tender akan sebuah proyek di sebuah instansi dipemerintahan menjadi sebuah rahasia umum,mulai dari pengaturan Pagu Anggaran,pengaturan persyaratan tender,pengaturan Dokumen hingga penentuan pemenang sesuai “pesanan” serta Bagi bagi Fee proyek.
Praktik lancung yang sarat Kolusi,Korupsi dan Nepotisme ini pun terjadi,padahal Aparat penegak Hukum sedang getol getolnya melakukan pemberantasan mafia proyek yang berpotensi terjadinya persaingan tidak sehat dikalangan pengusaha.
Salah satu proyek yang diduga melakukan praktek tak terpuji tersebut terjadi pada lelang proyek paket pekerjaan pembuatan tanaman secara vegetative di KPH Sivia Patuju tahun 2019 seluas 200 Ha,proyek yang dibrandol dengan Pagu Rp.4.145.400.000 dengan pemenang tender CV Mitra Jaya Mandiri dengan Nilai penawaran Rp. 4.141.038.000.-.
Proyek yang sempat mengalami gagal lelang dan kemudian diulang terendus diduga sengaja dilakukan oleh Oknum Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk memuluskan pihak tertentu memenangkan Proyek ini, pasalnya CV Mitra Jaya Mandiri selaku pemenang tender memiliki beberapa Dokumen yang tidak sesuai seperti yang di isyaratkan dalam persyaratan tender.
Dalam sebuah surat sanggahan yang ditembuskan keredaksi portalsulawesi,diketahui CV Mitra Jaya Mandiri memasukkan Item peralatan Roda 4 dan Roda 2 sebagai pendukung dalam dokumen lelang,sementara kendaraan tersebut juga dipakai pada sebuah paket pekerjaan paket VII pembuatan tanaman RHL daerah Tangkapan Air (DTA) pada Waduk Blok Berutallasa Laliwa kabupaten Gowa Sulawesi selatan.
Parahnya,di akta pendirian CV Mitra Jaya mandiri tercantum nama Arjon selaku Direktur,Arjon saat ini merupakan seorang Staf Honorer Aktif di lingkup Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu,belakangan diketahui pemilik perusahaan beinisial AM,seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BB TNLL) Palu.
Sehingga Faktanya ,pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Palu-Poso,satuan Kerja pemilik dan direktur perusahaan dan satuan kerja Pelaksana Pekerjaan kedua duanya bekerja dilingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dugaan “Main Mata” yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Unit Daerah Sulawesi Tengah dengan pemenang tender makin terlihat jelas dengan penerapan sejumlah ketentuan yang diskriminatif dan tidak masuk akal pada persyaratan lelang,sehingga perusahaan lain yang mengikuti tender paket ini dibuat kesulitan.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan lelang proyek paket ini,jelas sangat bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang Dan Jasa” Ungkap Musa Rambu Sa’Pang,direktur CV Andro Karya yang ikut menawar dalam lelang tersebut.
Menurutnya, sejak awal dilelang paket ini,Pokja ULP sudah tidak konsisten dengan menerapkan persyaratan “karet” semisal dalam Dokumen lelang disyaratkan kendaraan Roda 4 dan Roda 2 adalah milik sendiri sesuai yang tertera dalam akte perusahaan,tetapi saat CV Mitra jaya Mandiri dimenangkan pada lelang kedua,aturan tersebut dianulir setelah mendapat sanggahan dari CV Andro Karya.
Begitu pula dengan persyaratab BPKB kendaraan menjadi wajib dalam ketentuan lelang,pencantuman persyaratan tersebut jelas membuat para pengusaha yang masih menyicil kendaraan tidak dapat ikut.
“ persyaratan BPKB sangat tidak relevan,dilelang lain yang kami ikuti tidak juga ditegaskan begitu,ini jelas menghalangi kami yang masih mengkredit mobil untuk penunjang usaha kami,nama di STNK dan buku KIR adalah nama Kami,apa gunanya ada BPKB tapi ndak ada buku KIRnya” katanya.
Kemudian, Pokja ULP tidak mengisyaratkan ketersediaan bibit saat pelelangan ,panitia lelang hanya mewajibkan peserta lelang melampirkan Jaminan Suplai dan sertifikat benih,parahnya Dukungan sertifikat benih yang dimaksud oleh Pokja ULP dalam persyaratannya tersebut terkesan dipersulit.
Anehnya,pihak pemenang tender memiliki sertifikat benih tersebut,padahal saat ditelusuri sejak tahun 2014 pihak BPTH Wilayah II Sulawesi tidak lagi mengeluarkan sertifikat benih,patut diduga sertifikat benih yang dipakai oleh CV Mitra Jaya Mandiri sudah kadaluarsa masa berlakunya.
Upaya Sanggahan telah dilakukan CV Andro Jaya selaku kompetiter pada paket “bermasalah ” tersebut kepada Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Palu-Poso selaku Kuasa Pengguna Anggaran,bahkan surat sanggahan juga ditembuskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
“dengan memperhatikan secara seksama proses pelelangan ini,kami berkesimpulan bahwa Pokja pemilihan diduga kuat melanggar ketentuan dan prosedur yang diatur dalam KEPRES No.16 tahun 2018 yakni dengan sengaja melakukan rekayasa /persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat,untuk itulah kami menyanggah sekaligus membuat laporan tertulis ”tegas Musa kepada portalsulawesi. ***
Penulis : Heru








