Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Terkait Partisipating Interest Proyek di LNG Donggi- Senoro,Gubernur Sulteng “Gagal Paham “

Sejumlah Aktivis Mengelar Jumpa Pers Terkait PI 10 Persen di LNG Donggi Senoro Yang di Abaikan pemerintah (Foto Heru)

PALU,portalsulawesi.id – Hingga saat ini, Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah belum menindaklanjuti apa yang telah diperintahkan oleh Undang-Undang sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Partisipasing Interest 10 Persen Pada wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dan inilah alasannya mengapa Front Masyarakat Sulteng terus mendorong hal ini dan berharap agar Gubernur Sulawesi Tengah segera mengambil sikap. Karena didalam permen No.37 tahun 2016 sudah sangat jelas,” pungkas Theo Maskur, Ketua Fraksi Nasdem dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada konfrensi pers yang dilaksanakan Rabu (19/4/2017), di salah satu Cafe di Palu.

Keberadaan sejumlah perusahaan tambang yang ada didaerah ini, sangat potensial sekali dalam meningkatkan potensi daerah sejak dikeluarkannya permen No.37 tahun 2016.

“Permen ini membuka ruang bagi daerah dalam mendorong kedaulatan masyarakat di Sulteng, Namun nyatanya pemda sulteng maksudnya gubernur tidak bergeming. Dan kami anggap gubernur tidak memiliki daya dobrak yang cukup kuat dalam menerobos pembagian PI. 10 persen yang harus diberikan oleh perusahaan migas untuk daerah. Dan itu belum dipenuhi oleh gubernur,” tandas indriyani badrah, Direktur Selebes Institute,sebuah lembaga Sosial yang Konsen melakukan Pendampingan terhadap masyarakat khusunya di bidang Pendidikan dan Trauma Konflik.

Seperti diketahui bahwa sudah 2 tahun ini perusahaan migas seperti DSLNG yang sudah on the track sehingga perusahaan ini sudah berkewajiban mengeluarkan fee 10 persen untuk daerah. Ditambah lagi pemda seakan tidak perduli dan malah justru menganggap perjuangan dari para aktivis ini, dinilainya gagal paham dalam menyikapi permen No.37 tahun 2016.

“ Menurut kami, Gubernurlah yang gagal paham dalam menindaklanjuti permen tersebut,” tegas Theo Maskur mewakili para NGo yang turut ambil bagian dalam Konfresnsi pers ini.

Hal senada Juga di katakan Azmar Asgar,Ketua Komite Partai Rakyat Demokratik (PRD) Kota palu,menurutnya ketidak mampuan Pemerintah mengimplimentasikan Peluang PI.10 Persen dari Sektor Migas di LNG Donggi Senoro adalah sebuah Tontonan ketidak mampuan dan tidak Siapnya Pemda Sulteng Dalam mengelola Hak Daerah di sektor Migas.

“Ada Dugaan ketidak Fahaman Pemerintah terkait cara Mengelola dan memanfaatkan peluan PI.10Persen dari sektor pengelolaan Migas di LNG Donggi Senoro diluwuk,ini berpeluang sulteng akan kehilangan sumber pemasukan 3-6 Trilyun pertahun yang sudah jelas menjadi hak rakyat Sulteng sesuai Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 ” Urainya.

Padahal sudah saatnya gubernur menyiapkan regulasi dalam menindaklanjuti permen tersebut. Namun para aktivis ini melihat justru gubernur tidak sedikitpun bergeming dalam menyikapi pembagian 10 persen dari perusahaan migas yang menjadi hak daerah.

“Andai saja pembagian PI 10 persen ini sudah diberikan untuk daerah maka saya yakin kehidupan masyarakat sulteng akan lebih terjamin. Baik itu dari sektor pendidikannya maupun disektor kesehatannya. Dan tidak akan ada desa yang gelap gulita karena tidak ada listrik,” tukas Daniel ,Aktivis yang pernah menjabat sebagai Direktur Yayasan Tanah Merdeka.***

Reporter : N I L A

Editor  : S y a h r u l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *