Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Rekonstruksi Pembunuhan Wartawati PE digelar,Terungkap Korban Tewas Murni di Aniaya.

Reka Ulang Pembunuhan Maria alias Manda di Mapolresta Palu (Foto :portalsulawesi.id}

Palu, portalsulawesi.id– Reka Ulang Pembunuhan Wartawati Harian Palu Ekspres Maria Yeane Agustiati dikawal Ketat oleh Aparat Polresta Palu,Rekonstruksi Pembunuhan sendiri digelar dengan 69 Adegan .
Suami Korban Yohanes Sandipu yang merupakan Pelaku Tunggal dihadirkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu , Reka Ulang di pimpin Langsung Kasat Reskrim Polresta Palu AKP.Willian Harbensyah Rabu (12/4).
Dengan Alasan Pertimbangan Keamanan, Reka Ulang yang se yogyanya dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tanjung Manimbaya IV Kecamatan palu selatan ,dipindahkan di Polresta Palu.
Dalam reka Ulang yang disaksikan Pihak Kejaksaan Negeri Kota palu,Keluarga Korban dan Pelaku,Penasehat Hukum Tersangka dan Juga Rekan rekan Korban dan Masyarakat Kota Palu, Puluhan Polisi bersenjata Lengkap Tampak Mengawal Ketat Jalannya Rekonstruksi tersebut.
Dalam Beberapa Adegan yang di Reka Ulang,tampak percekcokan antara Korban Maria Amanda panggilan Akrab Maria Yeane Agustiati dengan Suaminya,Yohanes Sandipu menjadi penyulut emosi yang mengakibatkan Kematian Korban.
Dalam Reka 39- 44 diketahui Almarhum Maria Amanda dibunuh

Suaminya Yohanis Sandipu dengan Kain syal selendang warna Hijau yang sering dipakai Korban beraktifitas diluar, dengan jalan di lilit dileher dan dibekap mengakibatkan Korban Kehabisan Nafas dan Tewas ditempat Tidur mereka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Palu, AKP Willian Harbensyah kepada wartawan mengatakan, tersangka memperagakan 69 adegan. Menurutnya, adegan demi adegan sudah dikonfirmasi kepada tersangka, saksi, jaksa penuntut umum dan juga penasehat hukum tersangka.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Semua adegan klop, keterangan tersangka, saksi, termasuk JPU dan pengacara tidak ada masalah,” kata Willian.
Willian mengatakan, untuk saat ini penyidik menjerat tersangka Yohanes dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tersangka Yohanes Sandipu di sebuah kandang ayam rumah keluarganya di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (18/3/2017) malam sekira pukul 23.00 WITA.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor beserta STNK, selendang warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Korban Maria adalah anak dari pasangan Lusia Riza (65) dan Yohanes Ndos (76). Anak ke-6 dari delapan bersaudara ini lahir di Ende Nusa Tenggara Timur, 19 Agustus 1982.
Dia menamatkan studinya di SMP Negeri 1 Reok dan SMA Negeri 1 Ruteng, kemudian melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, dan tamat pada 2010 yang lalu.[***]
Reporter : Heru
Editor ; Portalsulawesi@ net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *