Palu, portalsulawesi.id – Anggota DPR RI Komisi V Novita Wijayanti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan dirinya menerima uang proyek e-KTP. Novita dituduh menerima uang suap US$ 1,4 juta.
BACA JUGA: Daftar Nama Besar yang Terseret Kasus E-KTP
“Saya dituduh oleh Andi atau siapa itu namanya (Andi Narogong red), menerima (uang) dalam proyek e-KTP,” kata Novita Wijaya saat berbincang dengan portalsulawesi.id dari Palu Rabu (12/4/2017).
BACA JUGA: Hutan Magrove di Babat ,Bukti Minimnya Pengawasan Pemerintah
Dirinya hadir dalam pemeriksaan KPK, lalu dia menjelaskan bahawa dia difitnah Andi. “Ini sangat menyakitkan saya, orang tua dan keluarga besar,” kata Novita.
Dalam pemeriksaan itu KPK mencecar Novita dengan berbagai pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi e-KTP. “Saya diperiksa 6 jam,” tambahnya.
BAJA JUGA: Soal Freeport, NasDem Minta Semua Pihak Menahan Diri
Novita Wijaya adalah Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah (Jateng) VIII yang terpilih 2014 lalu dalam pemilihan legislatif. “Gak ada hubungannya Komisi V dengan e-KTP,” ucap dia.
Dia diperiksa bersama ketua Komisi XI DPR RI Selasa 11 April 2016 kemarin. Dia di DPR terkenal dengan tukang kritik keras bagi system pemerintahan yang tidak bisa melaksanakan kerja dan fungsi dengan benar.
BACA JUGA: Kasman, Korban Tenggelam di Bendungan Modo ditemukan
“Inikan sudah jelas fitnah keji, yang ingin menjatuhkan saya. Karena saya di DPR RI terkenal tukang kritik,” tutur Mantan Ketua Komisi C DPRD Jateng itu.
Seperti diketahui, kasus Korupsi e-KTP melibatkan banyak pejabat dan orang-orang besar diperiksa KPK, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bahkan Nama Ketua DPR RI Setia Novanto juga terseret. Banyak nama-nama lain yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.***
Reporter: Wijaya








