Palu,portalsulawesi.id– Petualangan lima orang yang diduga kuat menjadi bandar narkoba diwilayah Sulawesi Tengah berakhir sudah,kelimanya dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi tengah dibeberapa lokasi berbeda.
Kelima bandar narkotika ini yakni Tawakal,Hendrik,Anhar,Indra saputra, dan Farid mangun.
Saat menjalankan Bisnis haramnya,kelima orang pelaku bandar sabu ini menjalankan aksinya diwilayah kota palu dan kabupaten poso,mereka pun diringkus dilokasi berbeda pada periode akhir januari hingga awal februari 2019.
Penangkapan pertama yang dilakukan oleh pihak BNN Sulteng, yakni pada 27 januari 2019, terhadap pelaku atas nama Tawakal, yang bertempat dijalan kramat jaya, kelurahan pantoloan induk. lalu pada 07 februari 2019, tim berantas kembali berhasil menciduk satu bandar, atas nama Hendrik asal kelurahan taipa, kecamatan palu utara kota palu. dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku Hendrik, terungkap lagi dua rekannya yang juga bandar sabu, bernama Anhar dan Gilang saputra.
Selain itu terdapat lagi satu bandar yang diciduk di oleh tim berantas kediamannya yang berada di jalan veteran kelurahan Tanamodindi Kota Palu atas nama Farid mangun alias ujang.
“ Dari tangan kelima pelaku pihak bnn provinsi sulteng berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 49.05 gram narkotika jenis sabu, beberapa alat timbang, alat hisap, plastik klip, serta sejumlah uang, kurang lebih sebanyak sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah” ungkap kepala BNNP Sulteng, Kombes Pol Drs.Suyono MM.M.Ba,senin ( 18 /02/2019 )
Atas perbuatnnya para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 2,pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun dan paling lamah 20 tahun penjara.***
Penulis :Risky








