Palu,portalsulawesi.id– Pihak kepolisian daerah sulawesi tengah, melalui ditkrumsus polda sulteng subdit 1 indag, berhasil mengamankan sebanyak ribuan obat dan produk kosmetik di wilayah kota palu yang tidak memiliki izin edar, atau ilegal.
“ ribuan kosmetik ini merupakan barang bukti yang diamanakan dari dua lokasi, yakni jalan tolambu kecamatan palu barat, dan jalan beo, kecamatan mantikulore. Kedua lokasi tersebut merupakan lokasi tempat tinggal kedua pelaku yang berinisial RF dan H ujar ujar wadir krimsus polda sulteng, AKBP Setiadi sulaksono
Kedua pelaku saat ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan, dan masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi Penangkapan pelaku ini bermula dari maraknya laporan warga tentang peredaran kosmetik baru yang tidak memiliki izin” pungkasya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 197 junto pasal 106 undang undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dam denda sebesar 1,5 hingga 2 milyar rupiah.***
Penulis : Ryski








