Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

KRAK Resmi Laporkan Kasus Irigasi Bonemarawa Donggala Ke Kejaksaan Tinggi Sulteng

Palu,portalsulawesi.id- Kasus Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan irigasi desa Bonemarawa Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala Tahun 2016 silam resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng resmi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, lambannya penegak hukum dalam mengungkap persoalan dugaan kerugian uang negara tersebut membuat penggiat sosial anti rasuah melaporkan secara resmi kasus ini.

Laporan KRAK diterima langsung Ricardo Marpaung SH selaku Kasidik Kejati Sulteng didampingi Kasipenkum Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu SH, LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng dihadiri langsung Abdul salam selaku koordinator KRAK,Harsono Bareki dan Arifin,dua penggiat sosial dari LPPNRI,Kamis (17/01/2018).

Menurut Abdul salam,pihaknya melaporkan dugaan korupsi kasus irigasi bonemarawa pada tahun anggaran 2016 silam dikarenakan tidak jelasnya penanganan kasus ini sejak tahun 2016 hingga awal januari 2019,proyek ini menurut KRAK sudah sangat jelas pelanggarannya baik dari aspek pidana maupun administrasi.

” dilihat dari fisik bangunan irigasi,patut diduga telah terjadi konspirasi tingkat tinggi antara pelaksana,pemberi pekerjaan (pemerintah),konsultan pengawas hingga aparat penegak hukum dalam kasus proyek irigasi ini,harus di usut tuntas karena merugikan masyarakat dan negara” ujar pria yang akrab disapa evan tersebut kepada portalsulawesi.

Harsono bereki juga mengatakan bahwa melalui Pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi pihaknya berharap dapat menindak lanjuti kasus ini,”kerugian negara harus diungkap dan dihukum pelakunya semua” timpalnya.

Dalam pertemuan pihak kejaksaan,aspidsus Kejati Sulteng Edward Malau SH mengatakan akan segera mempelajari laporan masyarakat lewat KRAK, pihaknya akan menseriusi semua laporan masyarakat terkait kasus yang ada disulawesi tengah.

” kasus ini akan kami pelajari dan telaah,yang pastinya kami akan sampaikan perkembangannya ” ujarnya.

Dalam laporannya,KRAK Sulteng melaporkan keganjilan Penyelesaian Pekerjaan yang sempat dikabarkan Putus Kontrak tersebut,pasalnya Ketika Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Donggala dijabat Ibu Ir.Heppy Sri Handayani Noor M.Tp ,Pekerjaan Daerah Irigasi Bonemarawa tahun 2016 ini dinyatakan Putus Kontrak dikarenakan hingga Akhir tahun 2016 kala itu Progress capaian Pekerjaan hanya dibawah 65 Persen.

Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK)Sulteng menyerahkan satu bundel Dokumen pelaporan kasus irigasi bonemarawa 2016 kesalah satu staf Kesekertraiatan Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai laporan terhadap kasus yang diduga kuat merugikan negara Rp.3,9 Milyar tersebut (Foto:Portalsulawesi)

Hal ini dikuatkan oleh Pernyataan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) kala itu,Gunawan menyatakan fihaknya telah memutus Kontrak terhadap Pekerjaan Irigasi Bonemarawa yang dikerjakan oleh PT Herto Persada Sakti .

“Pekerjaan di Bonemarawa Sudah Diputus Kontraknya,dan Pastinya PT Herto Persada Sakti akan kami Black List,lagian kami hanya membayar 60 persen dari Total Anggaran Kontrak “ jelas Gunawan selaku PPTK tahun 2016 di Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala kala itu.

Pernyataan ini juga dipertegas oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Syarif ketika dikonfirmasi di Ruang kerjanya (10/01/2017)lalu  mendampingi Gunawan ,menurutnya Fihak Dinas telah berkali kali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada Rekanan untuk pekerjaan Jaringan Irigasi Bonemarawa akan tetapi pihak Kontraktor seakan akan keras kepala.

Anehnya,  Tanggal 23 Februari 2017,Pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Donggala telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama Provinsional Hand Over (PHO) bernomor :07/BA-PHO/PAN-PHO/SDA-PU/2017 , Dalam berita Acara tersebut Pekerjaan Jaringan Irigasi Bonemarawa dinyatakan Telah selesai seratus Persen Pelaksanaannya.

Dalam Berita Acara PHO yang ditanda Tangani Ketua Panitia PHO Hidayat ST dijelaskan,Pekerjaan Yang dilaksanakan PT Herto Persada Sakti tersebut Kontraknya sempat di Addendum dengan Nomor Kontrak Addendum 01/ADD-KONT/PEMB-JI-DAK AFIRMASI/VII/2016 dengan Perpanjangan Masa kerja 120 Hari Kalender,Nilai Kontrakpun di rubah menjadi Rp.3.714.500.000, ***

Laporan :heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *