Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

KPU Sulteng Siap Eksekusi Putusan Pemberhentian Ketua KPU Donggala

Ketua KPU Sulteng,Tanwir Lamaming (Foto:Heru)

PALU, portalsulawesi.id–Keputusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memberhentikan Moh Saleh dari jabatanya sebagai Ketua KPU Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),Serta Memberi Sanksi empat komisioner lainya yakni Tazkir Suleman, Asad Marsjudo, Nawir Pagessa, dan Ilyas Umala dengan teguran keras akibat Kelalaiannya Pada pelaksanaan Pilkada Donggala 2018.

Pemberhentian Moh Saleh sesuai keputusan sidang DKPP RI di Jakarta, dengan nomor putusan No.235/DKPP-PKE-VII/2018. Kelima komisioner diduga melakukan tugas tidak profesional dan tidak mandiri terkait pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilkada Donggala 2018.

Selain itu, dalam putusannya, DKPP memerintahkan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjalankan putusan ini selambat-lambatnya 7 hari dan memerintahkan pihak Panwaslu untuk mengawasi terlaksananya putusan.

Ketua KPU Propinsi Sulteng,Tanwir Lamaming kepada portalsulawesi saat ditemui di Kantornya mengakui telah mengetahui Terkait Keberadaan Surat Keputusan DKPP terkait Pemberhentian Ketua KPU Donggala Mohammad Saleh dan Memberikan Teguran Keras Kepada Ke empat Komisioner KPU Donggala Lainnya akibat Kelalaian pada Pilkada Donggala tahun 2018.

“Surat Putusan DKPP Sudah saya baca melalui internet,kami menunggu salinan putusan resmi ke kami untuk selanjutnya kami laksanakan eksekusi putusan sesuai yang diperintahkan DKPP ” Jelas Tanwir Lamaming,Jumad (23/11/2018).

Menurutnya ,semua Kerja dan keputusan di lingkup KPU baik ditingkatan Kabupaten dan Propinsi adalah sebuah keputusan Kolektif kolegial,artinya harus seragam dan disepakati bersama keputusan tersebut. “Harusnya kasus ini tidak terjadi jika rekan rekan di KPU Donggala Jeli melihat kekeliruan pada percetakan Alat peraga kampanye,apalagi jelas dua partai tersebut tidak masuk koalisi ” kata mantan Ketua KPU Morut tersebut.

Terkait Pemberhentian Mohammad Saleh dari Jabatannya sebagai Ketua di KPU Donggala,Tanwir Lamaming menjelaskan bahwa keanggotaan Mohammad Saleh sebagai Komisioner KPU Donggala tetap,hanya tidak lagi menjabat selaku Ketua.

“Mohammad Saleh Tetap Anggota KPU,Hanya saja jabatannya selaku Ketua KPU di turunkan ” Pungkasnya.***

Penulis : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *