Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Jatam :Aparat Hukum Harus Bersikap Tegas terkait Kegiatan Pertambangan “ Ilegal “ di Ogo Taring

Kegiatan Perusahaan PT MIE dihutan Ogotaring yang masuk kawasan Hutan Lindung yang diduga Kuat Ilegal (Ist)

Palu,portalsulawesi.id- Kehadiran Perusahaan PT Prima Tambang Indonesia di Kota Cengkeh Tolitoli mulai menuai sorotan banyak fihak,aktifitas perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan penelitian mineral tersebut diduga kuat melakukan Ilegal Mining atau Pertambangan Liar di Kawasan Hutan Lindung di kecamatan lampasio.

Terkait aktivitas pertambangan PT. Prima Tambang Indonesia yang berada  di ogo taring kecamatan lampasio Kabupaten tolitoli, patut di duga aktivitas ini adalah ilegal, karena menurut data kami dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah, IUP eksplorasi yang di kantongi oleh PT. Prima Tambang indonesia dengan Nomor IUP 13 Tahun 2012 dengan luas 4. 788 Ha, dengan komoditas Emas  hanya berlaku selama tiga tahun sampai dengan 2015 sejak ditandatangani pada tahun 2012.

Sehingga kami menganggap aktivitas eksplorasi yang dilakukan sampai dengan hari ini, patut keras di duga adalah sebagai tindakan ilegal, karena tidak mengantongi izin apapun dari instansi  terkait  yang mengatur soal pertambangan setelah berahirnya izin usaha pertambangan tahap  eksplorasi di tahun 2015, dan pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan perpanjangan izin atau peningkatan tahapan izin  dari eskplorasi ke izin oeprasi produksi , Tulis LSM Pemerhati masalah Tambang tersebut dalam Siaran Persnya.

Aktivitas eksplorasi di lakukan oleh PT Prima Tambang Indonesia, yang  juga di duga masuk dalam kawasan hutan lindung, ini  patut juga kita duga sebagai salah satu tindak pidana kehutanan, karena data yang dimiliki oleh jaringan advokasi tambang sulawesi tengah terkait perusahaan tambang yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) dari kementerian kehutanan untuk tahapan IUP ekplorasi hanya ada dua perusahaan tambang  yang mengantongi IPPKH dari kementrian kehutanan pertama. PT. Bumi Cerah Cemerlang di Kabupaten Parigi mautong dan yang kedua  PT. Replika Citra Adhigraha  yang juga berada di kabupaten parigi mautong.

“ Sehingga menurut hemat  kami, pertama aktivitas  pertambangan ini jelas melanggar Pasal 160 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara yang  menjelaskan ”Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)” Ulasnya.

Kedua, aktivitas eksplorasi yang dilakukan oleh PT. Prima Tambang Indonesia, yang di duga masuk dalam kawasan hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal  50 Ayat (3) huruf  g yang menjelaskan  melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri  dan Pasal 78 ayat (6)  yang menjelaskan “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

“ Sehingga  terkait aktivitas pertambangan PT. Prima Tambang Indoensia yang berlangsung sampai hari ini di desa ogo taring kecamatan Lampasio yang beroprasi tanpa izin,  jelas  melanggar aturan,  yang menimbulkan kerugian bagi negara dan lingkungan, untuk itu kami meminta kepada intansi terkait dan  aparat penegak hukum khususnya Polres Tolitoli “ Ujar M.taufik selaku Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng dalam keterangan persnya Yang diterima Portalsulawesi melalui Surat Elektroniknya.

Jatam Juga Mendesak untuk segera menghentikan aktivitas  pertambangan yang sedang berlangsung karena  dugaan kami telah terjadi  tindak pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan  melanggar Undang-Undang pertambangan dan Undang- undang kehutanan.

“ Segera Memeriksa pimpinan perusahaan PT. Prima Tambang Indonesia karena dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan “ Desak Jatam kepada Aparat Penegak Hukum.

Jatam Juga Meminta kepada instansi terkait khususnya DINAS ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Untuk mencabut Izin PT. Prima Tambang Indonesia, Karena dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Baca :Eksploitasi PT Prima Tambang Indonesia di Ogo Taring Lampasio, ” Ilegal”

Seperti diberitakan sebelumnya,dalam Kawasan Hutan Lindung Dusun Ogotaring Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli,beberapa Minggu belakangan ini diresahkan dengan beroperasinya sebuah perusahaan Tambang Mineral yang melakukan eksploitasi di wilayah KPH Gunung Dako,kegiatan yang diduga Ilegal tersebut dilakukan oleh Perusahaan Pertambangan dibawah bendera PT Prima Tambang Indonesia serta  PT MIE.

Ditemukan peralatan Bor dan alat berat dilokasi Kawasan Hutan Lindung Ogotaring,tampak pula perusahaan telah membuka akses jalan menuju lokasi pengeboran Perusahaan yang diduga tidak memiliki Ijin resmi tersebut,Perusahaan PT Prima Tambang Indonesia hanya mengantongi selembar “ Surat Sakti “ bernomor : 100/1860/ABK yang ditanda tangani Mohammad Saleh bantilan selaku Bupati Tolitoli tertanggal 20 september 2018.

Dalam point kesatu di surat resmi pemda Tolitoli tersebut disampaikan bahwa berdasarkan keputusan Bupati Tolitoli Tahun No13 Tahun 2012 tentang persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Prima Tambang Indonesia,Pihak Perusahaan dipersilahkan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan eksplorasi sesuai izin yang telah diberikan.***

Sumber : Siaran Pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng.

Penulis/Editor : Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *