Palu,portalsulawesi.id – Kurang Dari 24 Jam Pasca kejadian Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Kelurahan mamboro Kecamatan Palu Utara, Kepolisian resort Palu Berhasil meringkus Tersangka Pembunuhan Korban Bernama Yati Asal Kabupaten Parimo.
Kejadian Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Yati Warga Desa Maninili meninggal Dunia terjadi Di mamboro Rabu (22/3) kemarin, Korban Meninggal Dunia dengan 5 Luka Tusukan benda Tajam di sekujur tubuh . Pelaku yang merupakan Suami Siri Korban Merupakan Warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parimo.
Setelah Mendapat laporan,Polres Palu langsung Bergerak dipimpin Langsung Kapolres AKBP.Chist R.Pusung S.Ik , Polisi melakukan Pendalaman Dan pengejaran Tersangka Pembunuh Wanita Asal maninili tersebut di sekitaran Kota Palu.
Dengan Melakukan Pendeteksian Melalui Signal Telepon Genggam yang di pakai oleh Pelaku dengan rekan rekannya, Sekitar Pukul 05.30 Wita Tim Buser Polres Palu Bergerak Ke Wilayah Kecamatan palu Barat.
Satu persatu Rekan Pelaku yang turut serta dalam Kejadian Di kelurahaan Mamboro Diciduk Petugas, Adalah Frend ,Salah Satu Rekan pelaku yang diduga menjadi Pengantar Pelaku Pembunuhan di ringkus di salah satu Kos Kosan di palu Barat.
Tersangka Adi (20) di Tangkap di jalan Agatis kel. Nunu kec. Palu Barat kota Palu , Tersangka Terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena ketika mau di Amankan melakukan Perlawanan. Turut di amankan Sebilah Badik dan Dua Buah Sepeda Motor milik Pelaku dan rekan Pelaku.
Dari Ketiga Rekan pelaku diketahui Dua diantaranya Berstatus Mahasiswa, Mereka berdua berinisial DN (18) dan DN (19), sementara seorang lagi berinisial MT (19 ) adalah Pengangguran. Mereka merupakan Kelompok yang berasal dari kawasan Pantai Timur parigi Moutong.
Dalam Keterangan Persnya, Kapolres Palu AKBP.Crihst R.Pusung S.Ik mengatakan Pelaku pembunuhan di mamboro ini dikenai Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pelaku dijerat pasal 340 KUHP , yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Menurut keterangan Pelaku Pembunuhan, Adi (20), dirinya membunuh Istri Sirinya dikarenakan cemburu , menurutnya Almarhum Yati memiliki Pria Idaman lain di palu sehingga Dia Nekat menghabisi Nyawa Perempuan yang di nikahinya secara Siri tersebut.
Pelaku LK.Adi mengatakan badik tersebut dengan sadar dan sengaja dibawanya, “ Saya diancam laki-laki itu , sehingga saya bawa badik ini untuk membalas perkataannya”, akan tetapi sesampainya saya ditempat kejadian , laki-laki itu melarikan diri sehingga saya hanya mengarahkan badik saya ke Yati , kemudian saya lari meninggalkan Yati ”, jelasnya seperti dikutip dari Sumber di Polres Palu.***
Reporter : H e r u








