Palu,portalsulawesi.id – Persoalan Ganti Rugi Lahan yang sekarang dikuasai oleh PT.Donggi Senoro LNG terus bergulir, Polda Sulteng telah melakukan Penetapan Tersangka Kepada Bara Laapi dan Kepala Desa Uso Surait Salim atas dugaan penjualan lahan tersebut.
Senin kemarin (20/3/2017), Polda Sulteng kembali memeriksa Saksi saksi yang berkenaan dengan Kasus Penjualan Lahan seluas 43.569 Meter Persegi kepada PT .Donggi Senoro LNG,lahan tersebut merupakan Hak Milik Jamin Mokodompit dan Hadija,ini dikuatkan dengan Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik.
Saksi yang diperiksa di Subdit II Polda Sulteng adalah Syarifuddin Muid dan Cimin, syarifuddin Muid saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai. Menurut sumber Deadline-news.com ,keduanya diperiksa sebagai Saksi dari kedua Tersangka yang sebelumnya telah ditahan Pihak Polda sulteng.
Dikutip dari deadline-News.com , Kasubdit II Polda Sulteng AKBP Sirajuddin Ramli ,SH mengatakan Pemeriksaan Kedua Orang tersebut sebatas Saksi Terkait Penjualan Lahan Milik orang Lain yang melibatkan Kades Uso Surait Salim dan Bara Laapi.
“Ya benar, kami tengah memeriksa Kadis Pora Banggai, namun masih sebatas saksi terkait penjualan tanah. Sebelumnya kami telah menetapka dua tersangka, Bara Laapi dan Kades Uso Surait Salim,”ujar perwira Polda berpangkat dua bunga melati itu. ***
Dikutip : Deadline-News.com
Editor : Syahrul








