Bangkep, portalsulawesi.id – Pelanggaran Pilkada Bangkep sampai saat ini belum juga usai salah satunya adalah Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan aleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) masih terus diproses oleh Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Namun, ditengah prosesnya sejumlah saksi merasa “dihantui” dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, Sebelumnya, sebanyak 5 orang warga kecamatan Totikum yang menjadi korban kasus tersebut telah dimintai keterangannya. Selasa (14/3/2017) kemarin, Jasrun, salah seorang warga desa Salangano, kecamatan Totikum mendatangi Polres Bangkep pada proses BAP.
Sepanjang proses Pemeriksaan , Jasrun merasa keberatan terhadap sejumlah pertanyaan penyidik karena dianggap salah sasaran. “Pertanyaan yang saya maksud diantaranya, penyidik menanyakan kepada saya apakah Muliyani tidak keberatan ketika saya melayangkan laporan. Saya bingung, loh kenapa saya ditanya seperti itu, pertanyaan itu harusnya ditanyakan kepada Muliyani (terduga pelaku,Red),” Ungkapnya kesal.
Diketahui, kasus tersebut tersangkut dengan dugaan money politics Pilkada Bangkep yang di Duga dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon). Laporan kasus tersebut terkuak setelah dari tangan Muliyani ditemukan kuitansi yang berisi namanya. Kuitansi tersebut diduga kuat sebagai barang bukti serah terima uang (money politics).
Belum lama ini, lima orang saksi juga merasa keberatan atas pertanyaan penyidik. Bahkan, pada proses BAP saksi membeberkan bahwa dirinya oleh penyidik ditanya tentang pilihan politiknya pada voting day. Menurut saksi, persoalan tersebut adalah rahasia rakyat yang dijamin oleh Undang-undang.
Sementara itu, dua orang terduga pelaku lainnya, yakni Amat dan Sartono tak mengindahkan dua kali panggilan pemeriksaan polisi. Hal itu terlihat dari surat panggilan ke dua bernomor: S-Pgl/268.a/l/2017/Reskrim tertanggal 14 Maret 2017.
Reporter : Marson L








