Sultra-Muna, portalsulawesi.id – Yayasan Lambu Ina bersama Organisasi Massa (Ormas) yang ada di Kabupaten Muna, mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan oleh DPR RI.
Direktur Yayasan Lambu Ina Yustina Fendrita mengatakan, Kandunga RUU PKS isinya tidak bertentangan dengan nilai agama dan budaya dalam menghapus kekerasan seksual bahkan saling melengkapi untuk implementasikan secara konstitusional
Sehingga komite Panitia Kerja DPR RI, mensti membuka kembali sidang paripurna untuk bisa mengesahkan RUU PKS ini, sebab dianggap sebagai kebutuhan yang penting di tengah Masyarakat, kata Yustin kepada Portalsulawsi.com, Sabtu (8/9).
Dia menambahkan, Yayasan Lambu Ina yang tergabung dalam Forum Pengadaan Layanan (FPL) beranggotakan 113 anggota dari 32 propinsi, fokus membahas RUU PKS dan hasilnya sudah dibawah ke Panja DPR RI untuk dibahas, saat ini sudah menjadi prioritas dalam prolegnas.
“Seluruh indonesi melakukan pendiskusiam tentang ini dan mendukung disahkannya RUU PKS, ini juga datang dari ormas besar seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, PERSIS, MUI,” ungkapnya.
RUU PKS menjadi hal yang mendesak akibat dari tren kekerasan seksual yang semakin meningkat, bahkan saya juga pun pernah mengalami, bebernya.
Paling urgen hukum kita tidak mengakomodir 9 kekerasan seksual hanya dua yaitu pemerkosaan dan pencabulan. Solidaritas yang sudah mulai menurun, gotong royong, kepedulian masyarakan dan pastisipasi masyarakat mengetahui pengetahuan kekerasan seksual menurun menyumbang kekerasan seksual terus meningkat, jelasnya.
Yustina yang juga sebagai Dewan Pengarah Region Timur FPL menyatakan Dua versi RUU PKS dengan pemerintah, kita akan melakukan pendiskusian untuk menyamakan persepsi tentang kekerasan seksual, juga pingin mengetahui kenapa beberapa pasal dihilangkan serta alasannya.
kami masih berpegang pada hasil usulan kita yang 15 bab 152 pasal berbeda dengan Pemerintah RI yang hanya memuat 5 bab 52 pasal, akan tetapi semuanya diputuskan dengan DPR RI melalui Panja komisi DPR RI melalui sidang paripurna.
Pewakilan Ormas Jaringan Doa Pemuda Mahasiswa (JDPM) Pendeta Barvin F. yang ikut dalam diskusi mengatakan, saya mendukung disahkannya RUU PKS, melihat keadaan yang sudah urgen ditingkatan masyarakat.
“Ada bapak kandung cabuli anak kandungnya, Kepala Desa melakukan pelecehan seksual dan bahkan sampai dengan tokoh agama dan guru sekolah,” katanya
Lemahnya hukum kita yang hanya mengakomodir pencabulan dan pemerkosaan, sementara tindakan kekerasan seksual lainnya tidak diakomodir dalam sistem hukum kita yang sudah termuat dalam RUU PKS saat ini, maka penting kita mendukung RUU PKS untuk disahkan di DPR RI, tuturnya.
Untuk diketahui RUU PKS didukung oleh GPIB BETH EL Raha, Badan Musyawarah Antar Gereja Kabupaten Muna, JDPM, BKPRMI, GP Ansor, PMII, dan HMI MPO dalam acara diskusi yang di adakan Yayasan Lambu Ina di Hatel Rosidah Raha, sabtu (8/9).
Reporter : La Ode Alim








