Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Kejati Sulteng Belum terima SPDP Kasus AMP yang Libatkan Bupati Sigi

Bupati Sigi Mohammad Irwan S.Sos memberikan Keterangan kepada Penyidik Tipikor Polda Sulteng beberapa waktu lalu ( Foto:ist)

Palu,portalsulawesi.id- Tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa beberapa Kali  Bupati Sigi Mohammad Irwan S.Sos dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi Iskandar Nongtji ST.MM terkait Dugaan Mal Administrasi Pemberian Ijin AMP dan Stone Crusher di wilayahnya.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan pabrik pencampuran aspal atau asphalt mixing plant (AMP) dan pabrik pencampuran beton atau cement mixing plant (CMP) di wilayah Kabupaten Sigi.

Bupati Mohammad Irwan S.Sos dan Kepala dinas Pekerjaan umum Iskandar Nontji diperiksa Penyidik Tipikor Polda sulteng terkait Laporan Polisi Nomor LP –A/393/VIII/SPKT serta LP-A/394/VIII/SPKT tertanggal 13 Agustus 2018 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng tertanggal 13 Agustus 2018.

Bupati Mohammad Irwan  dan Kadis Iskandar Nongtji diduga melakukan Pemufakatan dan Kerjasama secara melawan Hukum yang merugikan Orang Lain ,Masyarakat dan Negara terkait Pembangunan pabrik pencampuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) dan pabrik pencampuran beton atau Stone Crusher di wilayah Kabupaten Sigi yang tidak sesuai peraturan dan Perijinan yang berlaku diKabupaten Sigi.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah dengan Nomor SPDP/57/VIII/2018/Ditkrimsus tertanggal 13 Agustus 2018 dan ditanda Tangani Kombes Arief Agus Marwan ,SIK,MT selaku Direktur Reskrimsus Polda Sulteng.

Sementara itu,Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi ,AKBP Teddy Salawaty melalui pesan singkatnya di Aplikasi WhassApp mengatakan jika ada lima AMP yang beroperasi di sigi tidak membayar Kewajiban Pajak Produksinya  dan tidak memiliki Ijin Usaha Industri .

“[11:17 AM, 9/1/2018] AKBP TEDDY SALAWATY : Ini masih rana sigi 5 amp tdk bayar kewajiban produksi ketika di operasikan dan tanpa iui ijin usaha industeri. Amp adalah industeri “ tulisnya.

Bahkan,Teddy Salawaty memperjelas terkait prosedur pengurusan Ijin secara legal yakni harus melalui Ijin terpadu,sementara untuk AMP dan Stone Crusher di Sigi tidak melalui PTSP Ijin Terpadu.

“ [11:20 AM, 9/1/2018] AKBP TEDDY SALAWATY : Pengurusan ijin tdk melalui ptsp perijinan terpadu, jadinya amburadul perijinannya dan daerah dirugikan. PAD rugi. Pengertian keuangan negara secara singkat uang yg ada dan akan menjadi milik negara uang maupun barang.”Jelasnya detail.

Kasi penkum Kejati Sulteng,Andi Rio Rahmatu SH ketika dihubungi Portalsulawesi membantah Jika  penyidik Tipikor polda Sulteng telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Dugaan Mal Administrasi Ijin Industri AMP yang melibatkan Kadis PU dan Bupati Sigi ke pihaknya.

“SPDPnya belum  kami terima ,” Jawabnya Singkat.***

Penulis/Editor  : Tim Portalsulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *