Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Setahun Lebih Kasus Korupsi Dana DAK 2015 di Muna “Diam Ditempat”

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Muna saat ditemui diruang kerjanya, selasa (28/8/2018) (Foto : La Ode Alim)

Sultra-Muna, portalsulawesi.id – Sudah setahun lebih sejak penetapan tersangka kasus Dana DAK 2015 di Muna, belum juga dimajukan kemeja pengadilan.

Penetapan enam orang sebagai tersangka Ratna Ningsi Cs melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Agustus 2017 dalam dua kasus DAK 2015 yaitu dugaan pembayaran uang proyek melewati akhir tahun dan Deposito.

Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna La Ode Abdul Sofian jumat sore dikantornya (22 Desember 2017) lalu mengatakan perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus pembayaran uang proyek sebesar Rp. 41 milian (taksinaran BPKP) dan kasus deposito sebesar 200 miliar (taksiran penyidik sementara, masih dalam proses untuk dilakukan perhitungan dari ahli BPKP).

Atas penetapan tersangka oleh Kejari Muna terhadap Ratnat Ningsih Cs, mereka melakukan upaya hukum prapradilan ke pengadilan negeri Raha melalui kuasa hukumnya Dahlan Moga dan rekan, dalam menguji penetapan tersangka Kejari Muna.

Namun Putusan pengadilan Negeri Raha yang dibacakan oleh hakim tunggal Aldo Adrian Hutapea SH, MH dengan Register Nomor 01/Pid.Pra/2018/Pan Rah didepan persidangan rabu, 24 Januari 2018 lalu yaitu menolak permohonan prapradilan pemohon Ratna Ningsi Cs.

Atas putusan pengadilan negeri raha, kuasa hukum RN Cs Dahlan Moga merasa kecewa sebagai pencari keadilan, pasalnya PN Raha menolak prapradilan kliyen kami, disisi lain dalam kasus dipengadilan negeri denpasar diterima dengan tidak didahulukan kerugian keuangan negara yang diaudit oleh BPKP.

Dia menilai, ini merupakan sistem hukum yang buruk, seharusnya PN Raha melihat saksi dan bukti yang diajukan Kejari Muna dalam penetapan tersangka, apakah berhubungan atau korelasi dengan pasal perkara yang disangkakan terhadap RN Cs dengan saksi dan bukti, jelas Dahlan.

Lanjutnya, biar seribu saksi dan bukti disajikan jika tidak berhubungan dengan pasal tindak pidana yang dikenakan, maka tidak bisa jadi saksi dan bukti.

Inilah yang membuat kita bingun sebagai kuasa hukum RN Cs, hakim memiliki penilai lain dalam pengujian diprapradilan ini.

Walau sudah setahun lebih penetapan tersangka sampai dengan media ini bertemu Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofian selasa (28 Agustus 2018) dikantornya menyatakan Kejari Muna masih optimis bisa menyelesaikan kasus ini hingga kemeja pengadila secepatnya.

“Penanganannya tetap akan dilanjutkan, dalam waktu dekat, akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan lagi, Tim penyidik akan melakukan diskusi untuk kelanjutan perkara,” katanya.

Perkembangan kasus sudah ada koordinasi antara Kejaksaan, BPKP sendiri dan tim dari KPK, bebernya.

“Kita masih terus melakukan usaha perkembangan, untuk mengetahui kerugian negara melalui audit BPKP, saat ini belum ada perhitungan dari audit BPKP”, ungkapnya.

“Penetapan tersangka kan sudah ada, perkara belum dilimpakan ke pengadilan, diakibatkan masih ada kendala yang merupakan hal teknis, salah satunya hasil audit BPKP,” jelasnya.

“Penetapan tersangka tidak tergesah-gesah, kan sudah ada tersangka karena penyidik sudah yakin dengan dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Berkas perkara yang akan dimajukan ke pengadilan masih ada kendala baik yang formal maupun materilnya, tutup Sofian.

Reporter : La Ode Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *