Sultra-Muna, portalsulawesi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muna dan Muna Barat tidak layak sebagai kantor yang melayani Publik untuk melakukan pengurusan perizinan.
Hery Nurdin Koordinator Sub Bidang Pencegahan Wilayah Sulawesi Tenggara Lembaga Rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, memang dari delapan sektor yang perlu dibenahi salah satunya DPMPTSP, baik Pemerintah Daerah Muna dan Muna Barat.
“Saat Mendatangi Kantor DPMPTSP Muna dan Muna Barat mengatakan kantor yang melakukan pelayan terhadap investor ini kami menilai kurang layak,” kata Hery Nurdin kepada Portalsulawsi.com dikantor Bupati Muna, selasa (28 Agustus 2018).
Dia menambahkan, Kantornya harus dilakukan banyak perbaikan sehingga para pemilik modal mendapat gairah untuk menanamkan modalnya didaerah itu, dengan pelayanan dan sarana prasarana yang lebih baik.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Muna Muhammad Guntur Dano usai mengikuti rapat tertutup bersama KPK dikantor Bupati Muna menyatakan, KPK menyoroti masalah gedung tidak representatif dan sistem aplikasi yang kurang memadai, Insyaallah akan dipenuhi Pemda Muna dalam tahun ini.
“Tidak dibenarkan pengurusan izin diluar PTSP, Semua pelayanan harus di PTSP, semua terfokus,” kata gutur.
“Dari PTSP akan ditingkatkan menjadi Mul Pelayanan Pablik (MPP), KPK mengingatkan saja, jangan ada lagi pengurusan izin diluar PTSP, bila tidak diindahkan maka ini bisa jadi temuan,” ungkapnya.
Reporter : La Ode Alim








