Palu- Portalsulawesi .com –Misteri Kematian Seorang Narapidana di Lingkungan Polres Sigi memasuki tahapan Baru, Keluarga Besar Almarhum Sutrisno Resmi Melaporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Korban yang berakibat meninggal Dunianya Warga Desa Sidera tersebut.
Di Dampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Istri Korban bersama dengan kakak kandung Korban Menempuh upaya hokum untuk mencari penyebab Kematian Sutrisno di Mako Polres Sigi (26/2) ,kematian yang tidak wajar diduga kuat akibat di Aniaya Sejumlah Oknum Polisi .
Laporan Pengaduan keluarga di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng bernomor STPL/31/III2017/Yanduan yakni terkait Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin berupa Penganiayaan Yang Mengakibatkan Suami Pelapor Meninggal Dunia atas Nama Sutrisno alias Lahido alias Ido yang dilakukan Anggota Polres Sigi pada Tanggal 26 Februari 2017 silam.
Ahmar SH yang di damping beberapa Pengacara dari LBH Sulteng saat dalam siaran Persnya mengatakan Pihak Keluarga Almarhum Sutrisno Akan Menempuh semua Upaya Hukum demi mencapai keadilan bagi Almarhum dan Keluarganya ,Karena Berdasarkan Fakta awal yang di miliki Keluarga Almarhum ditemukan Banyak Kejanggalan Atas Kematian Sutrisno.
“Dugaan Almarhum di bunuh semakin kuat , dari tanda tanda Luka dan Memar,Keterangan Keluarga sebelum Almarhum Tertangkap pasca Melarikan Diri serta simpang siurnya Informasi kematian Saudara Sutrisno mengindikasikan Ada yang ditutup tutupi oleh pihak Kepolisian “ Ujar Direktur LBH Sulteng tegas.
“ Banyak Kejanggalan Akan kematian Korban ,berbeda pengakuan Polisi berbeda dengan Kenyataannya “ pungkas Istri Almarhum.
Mariam , Istri Almarhum warga Desa Bodi Karawana Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi masih tampak Trauma, ditemui sesaat melaporkan Polres Sigi ke Propam Polda Sulteng dengan Tegas mengatakan akan menuntut keadilan atas meninggalnya Sandaran Hidupnya tersebut.
“Kami Keluarga meminta Kepolisian Khusunya Kapolda juga kapolri Agar kasus Penganiayaan Saudara Kami ini di usut tuntas, Kami mau mencari Keadilan ,jika ditemukan Oknum yang menganiaya Almarhum Sutrisno tersebut,proses dan Hukum dia sesuai Hukum yang berlaku, Biarkan ini menjadi pembelajaran bagi Kepolisian khususnya Polres Sigi agar tidak sewenang-wenang terhadap Masyarakat “ Ujar Sunardi,Kakak Kandung Korban .***
Reporter : A f d a l








