Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Nikahkan 250 Pasutri, Pemda Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama Parigi

Parimo – portalsulawesi.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong bekerjasama dengan Pengadilan Agama Parigi dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, melaksanakan program kegiatan sidang Isbad Nikah terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku akta nikah, Rabu (15/8/2018) di gedung Auditorium Kantor Bupati Parimo.

Haris Rahim, selaku kepala Bagian Kesra Setda Parimo,  mengakatan bahwa untuk tahun anggaran 2018 ini, pihaknya sudah melaksanakan sidang isbad nikah sebanyak 250 pasang suami istri (Pasutri), dari 250 pasang pasutri yang ikut nikah isbad terpadu. berasal dari beberapa Kecamatan, di antaranya kecamatan Kasimbar 50 pasang. Kemudaian peserta yang ikut sidang isbat di Kecamatan Kasimbar itu meliputi, Kecamatan Tinombo Selatan dan Kecamatan Toribulu. 

“Kemudian sidang ke dua akan dilaksanakan di KUA Tomini, Mepanga, dan ke tiga di Kecamatan Taopa, Bolano, dan Moutong. Ketiga sidang isbad nikah tersebut, melibatkan masing-masing 50 pasutri yang belum memilki buku nikah, Jadi tiga kali dilaksanakan sidang di wilayah utara masing-masing melibatkan 50 pasang pesertanya, dan Alhamdulillah hari ini sidang nikah isbad keempat atau yang terakhir di kecamatan parigi dan eks kecamatan parigi dengan peserta 100 pasang, berarti di sini lima kecamatan yang tergabung” Ujarnya.

Dirinya pun menambahkan bahawa sidang nikah isbad ini adalah sidang nikah terpadu. Artinya, ada perpaduan tiga instansi yaitu, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Parigi.

“Jadi pelaksanaan ini dasarnya adalah adanya MoU antara ke tiga instansi tersebut, sehingga, penertiban buku akta nikah nantinya, setelah penetapan melalui Pengadilan agama, kemudian diserahkan ke kantor kementerian agama, selanjutnya ke KUA setempat. Sebab yang mencetak buku akta nikah ini adalah bukan di Pengadilan Agama, tetapi dikembalikan ke KUA masing-masing” Jelasnya.

Kewenangan pendataan untuk usulan mendapatkan buku akta nikah itu adalah pihak KUA setempat, bukan data dari desa bersangkutan pasalnya yang mengetahui masyarakatnya adalah pemerintah desa sendiri, yang belum memilki buku akta nikah itu adalah pihak KUA.

“Untuk data sementara yang kami miliki sekarang itu data yang bersumber dari KUA melalui Kementerian Agama, dan sekarang ini yang belum mempunyai buku akta nikah itu kurang lebih 2.865 pasutri. Itupun masih data sementara karena masih ada kecamatan yang belum memasukkan datanya,”terangnya.

CR : Denny / Yunus
Editor : Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *