Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

News Update.!! Gugatan AMIN di Tolak MK, KPU Parimo Akan Segera Tetapkan SABAR Jadi Pemenang

Jakarta – portalsulawesi.id Bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, pukul 09.00 WIB, MK dalam pembacaan amar putusan Dismissal gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, memutuskan menolak gugatan Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundampu (AMIN), dan menetapkan Paslon Samsurizal-Badrun (SABAR) sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Parigi Moutong periode 2018-2023.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ikbal Bungadjim kepada plano.com melalui telpon genggamnya, Kamis (9/8/2018) mengatakan, bahwa putusan penolakan MK tersebut dilakukan pada pukul 09.00 WIB, sehingga dengan keputusan MK tersebut secara otomatis memenangkan pihak KPU sebagai termohon dalam kasus sengketa Pilkada Parigi Moutong.

“Alhamdulillah, MK akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses sidang. Dengan begitu, proses tahapan Pilbup akan kami lanjutkan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ikbal Bungadjim kepada portalsulawesi.id

Menyangkut putusan tersebut, Ikbal meminta kepada masyarakat untuk bisa tenang dan menerima hasil proses Pilbup yang dilaksanakan dengan tanpa keraguan. Sebab, seluruh proses yang dilakukan itu sudah terlegitimasi.

“Secara keseluruhan, proses Pilbup tidak ada masalah, baik itu terkait dengan penyelenggaraan dalam hal ini KPU sebagai penyelanggara dinyatakan pemulihan nama oleh DKPP maupun menyangkut persoalan ijasah salah satu calon,” ungkapnya.

Diapun menambahkan bahwa dalam lanjutan proses penetapan pemenang Bupati terpilih Parigi Moutong, KPU akan menetapkan pasangan nomor urut 1 yakni SABAR sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2018-2023.

“kami Akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada tanggal 14 Agustus 2018,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Parigi Moutong, Anas, menulis status via akun pribadinya menyatakan bahwa hasil siding perselisihan hasil pemilihan bupati Parigi Moutong di MK tanggal 9 Agustus pukul 10.00 Wita.

Anas mengatakan dalam amar putusan, hakim memutuskan memeriksa esepsi termohon berkenan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sumber : Plano.com
Editor : Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *