PARIMO – portalsulawesi.id– Tindak lanjuti surat tembusan, DPC Partai Gerindra Kabupaten Parigi Moutong, Anggota Fraksi Gerindra, Suyadi meminta Lembaga DPRD Kabupaten Parigi Moutong meninjau kembali Tata Tertib (Tatib) terkait pemberhentian Ketua DPRD, Santo SE.
Suyadi mengatakan, tidak dilanjutkannya rapat paripurna terkait pemberhentian dan pergantian ketua DPRD, setelah beberapa kali dijadwalkan namun tidak dihadiri dua pertiga anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Sehingga berdasarkan tatib dewan bahwa agenda dimaksud tidak dapat dilanjutkan, dan di tindaklanjuti,
Pihaknya mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah ataupun bahkan ke pusat. Selama ini pimpinan, atau Ketua DPRD, terjadi multi tafsir atas tatib di lembaga ini.
“Ada beberapa ayat yang menurut kami bertolak belakang dengan keputusan yang sudah diambil sebelumnya” Ungkap Suyadi saat rapat paripurna LKPJ Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2017.
Selain itu, dia juga menanyakan, terkait surat yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kepada Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang tembusannya disampaikan kepada dirinya untuk dibacakan sebelum rapat paripurna, namun hingga rapat paripurna selesai surat tersebut tidak dibacakan.
kata dia, pihaknya mempertanyakan kinerja sekretariat DPRD, yang tidak melanjutkan surat tersebut kepada pimpinan dewan.
“Kami atas nama Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut dari surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 23 Mei 2017 tentang pemberhentian dan pergantian pimpinan, (KETUA DPRD), meskipun dua kali dilakukan paripurna namun tidak mencapai kuorum,” Ujarnya.
Sementara itu Menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Fraksi Gerindra tersebut, Taufik Borman Fraksi Golkar, saat memimpin rapat paripurna, mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat dari DPC Partai Gerindra. “Taufik borman, mengatakan, jika hal itu menjadi permintaan dari fraksi yang memiliki kursi terbanyak dilembaga tersebut, maka dirinya akan membicarakannya kembali dengan anggota DPRD lainnya. Ucapnya.
“Jika dari hasil koordinasi dengan anggota lainnya harus dilakukan konsultasi kembali, maka hal itu akan dilakukan, dan di paripurnakan kembali jika suadah ada kesepakatan forum bersama anggota DPRD lainnya, serta mendapat keputusan bersama, dalam pemberhentian pimpinan atau ketua DPRD, Pungkasnya.
CR : Denny / Yunus
Editor : Redaktur









