Gorontalo ,Portalsulawesi.Id- Hutan perawan Bugu di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo tengah menjerit , puluhan eksavator tengah menodai keperawanan hutan rimba demi memburu butiran emas yang terhunjam didalam perut gunung hutan Pohuwato.
Setidaknya ada 16 unit alat berat jenis Eksavator tengah berpesta pora mengeruk perut bumi,merobek bentang tanah dengan angkuh tanpa hukum negara. Para cukong bermodal tebal terus berdansa dengan deru mesin alat berat mengoyak keperawanan hutan Bugu dan menodai aliran sungainya tanpa takut akan ditertibkan, konon para cukong pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di kecamatan Marissa ini diduga telah mengkondisikan semua lini pengawasan mulai dari pemerintah daerah,oknum kepolisian, TNI hingga Satgas PKH.

Bahkan ,sejumlah LSM dan pekerja media ikut kecipratan saweran rupiah dari Cukong PETI di Bugu-Pohuwato ini. ” Aman semua ,bos sudah berkoordinasi semuanya ” ungkap Operator alat berat yang kerap disapa “Ungke”.
Wilayah Sulteng Jadi Tempat Transit
Parahnya, iring iringan alat berat yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah Propinsi Gorontalo ini masuk melalui propinsi tetangga yakni propinsi Sulawesi Tengah. Hasil penelusuran media ini ditemukan fakta bahwa alat berat dan logistik beserta para penambang masuk ke wilayah hutan Bugu melalui kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah.
Bak Karnaval, iring iringan alat berat jenis Eksavator dengan puluhan jerigen solar diatasnya dengan santai melintasi wilayah hukum Polda Sulteng dikabupaten Buol tanpa pernah disentuh oleh penegak hukum. Hal ini memicu spekulasi bahwa cerita sang Cukong pemodal PETI Bugu telah berkoordinasi dengan pihak berwenang benar adanya.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun media.ini, nama Ko Abeng, pengusaha asal Medan, Sumatera diduga menjadi pendana tunggal dilokasi pertambangan emas ilegal di hutan Bugu-Pohuwato. Namanya disebut tetapi konon dirinya hanya bermain dibelakang layar sembari rajin sowan ke petinggi APH di dua propinsi bertetangga.

Sementara yang menjadi ” Jenderal lapangan” dihutan Bugu adalah seorang penambang asal Manado bernama Dirson. Skema koordinasinya dibuat ramping yakni ” satu komando, banyak alat”. Satu Pemodal yakni Ko Abeng, Satu Komando yakni Dirson dan Banyak Alat bermerk Hitachi.
Dilapangan terpantau sejumlah pria berbadan kekar dan berperawakan atletis menjadi tim pengamanan swakarsa yang dibentuk pemodal , mereka diduga kuat adalah aparat penegak hukum yang bekerja Nyambi sebagai centeng suruhan pemodal PETI Bugu.
Di awal tahun 2026 , tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi disebut turun ke perbatasan Buol–Gorontalo. Sayangnya Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi tidak mendapatkan hasil ,pulang dengan tangan kosong dan penjelasan. Diduga operasi penyisiran oleh tim Gakkum Wilayah Sulawesi bocor halus, teliksandi Ko Abeng lebih dulu mengirim sinyal kepada para operator dan penambang didalam hutan Bugu agar “tiarap” sementara waktu.
“Begitu dengar petugas masuk dari arah Buol, semua berhenti. Aman sedikit, lanjut lagi,” ujar papa Is (56), salah satu warga yang memiliki kebun yang dilintasi alat berat didesa Baturata.
Untuk diketahui, Jalur lintasan operasi alat berat menuju hutan Bugu – Pohuwato bukan jalur tikus,tetapi jalan desa yang terletak kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dua desa yang menjadi gerbang utama perlintasan adalah desa Baturata dan desa Kualabesar kecamatan Paleleh. Iring iringan alat berat dengan tumpukan jerigen BBM serta logistik tampak melenggang santai menuju lokasi tambang, aparat diam seribu bahasa , ada apa?.
Upaya konfirmasi kepada Ko Abeng dan Dirson belum membuahkan hasil, nomor kontak yang sering berganti dan minimnya akses ke lokasi PETI Bugu menjadi salah satu penyebabnya.
Dampak yang saat ini dirasakan petani di desa Baturata dan desa Kualabesar adalah rusaknya akses jalan produksi, tanah pematang retak debu berserakan petani mengeluh . Sayangnya, keluhan petani tidak lebih merdu dari bisikan Bos Pemodal PETI Bugu yang membuat aparat didua desa bertetangga memilih diam.
Marwah Negara Dilecehkan Dihutan Bugu,Tantang Satgas PKH
Selentingan kabar menyebutkan jika Ko Abeng punya lingkaran pertemanan dengan petinggi TNI- Polri baik dijajaran pusat maupun daerah, hal ini yang diduga menjadi kekuatannya agar tidak tersentuh hukum. Hal ini pula yang memungkinkan lemahnya penegakan hingga penindakan terhadap para pemain PETI dihutan Bugu,Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo.
” Bos orang kuat,banyak petinggi tentara dan polisi koleganya, bahkan beliau dekat dengan orang istana,jadi aman apa apa ” celoteh Andris, salah satu centeng pemodal yang ditemui diperbatasan desa Kwalabesar- Baturata, Minggu (25/01/2026).
Apa yang terjadi di hutan Bugu -Pohuwato ini jelas melecehkan negara terutama presiden, perintah Presiden Prabowo terkait pemberantasan tambang ilegal berulang disampaikan di berbagai kesempatan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat untuk memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tambang ilegal lainnya karena merugikan negara minimal Rp300 triliun. Arahan utamanya meliputi penertiban tegas terhadap lebih dari 1.000 titik tambang ilegal, ultimatum kepada aparat yang membekingi, serta penindakan tanpa pandang bulu.
Arahan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Sayangnya, arahan Presiden Prabowo hanya dianggap angin lalu oleh pemodal tambang ilegal. Aparat hukum negara juga ikut ikutan bebal, mereka lebih memilih berselingkuh dengan pemodal tambang ilegal daripada menjalankan perintah presiden untuk menindak tegas pelaku pertambangan Ilegal di hutan Bugu-Pohuwato Gorontalo.
Padahal ,negara telah membuat instrumen hukumnya lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Padahal, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas untuk melakukan audit serta pemeriksaan intensif demi menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan baik yang legal maupun yang ilegal.***
Pewarta : TIM / SP2
Editor. : Heru








