Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

Mangkir Berkali Kali, Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Kasus Korupsi Dikerangkeng Paksa

Palu,Portal Sulawesi.id –Mantan Pejabat (PJ) Bupati Morowali berinisial RI resmi di tahan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan .Penahan tersangka RI yang juga pernah menjabat sebagai kepala dinas ESDM provinsi sulawesi tengah ini dilakukan oleh tim penyidik atau Aspidus Kejati Sulteng bersama Asintel di dampingi bidang penerangan hukum.

sebelumnya Penyidik melayangkan pemanggilan sebanyak empat kali. Pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir dengan alasan menghadiri acara keluarga. Pemanggilan kedua serta ketiga tidak dipenuhi dengan alasan sakit, seperti disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Tersangka menunjukkan sikap kooperatif bersama tim pengacara hukum (PH) yang di dampingi sejak awal pemeriksaan . tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur .

Kepala seksi penerangan hukum (kasi Penkum ) kejati sulteng Laode Abd Sofyan, mengatakan RI merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten MorowaLi.

“Alhamdulillah Tim penyidik Aspidus Kejati Sulteng telah mengamankan salah satu tersangka dalam perkara Mess Pemda Kab Morowali yaitu saudara RI dan telah dilakukan penahanan di Rutan klas II -A Maesa Palu ,sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjalani penahanan selama 20 hari lamanya “

Seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Mess Pemda Morowali mencapai Rp 9 miliar Berdasarkan hasil audit keuangan independen dan telah dikembalikan ke kas negara.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan,proses hukum tetap berjalan. Penyidik , menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. Dan menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Aspidus kejati sulteng akan segera merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palu.***Pewarta Ratu