Palu, Portal Sulawesi. Id – Pasca tewasnya seorang penambang emas tradisional bernama Sandi (42), warga kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi Kota Palu, Aparat Gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ditempat kejadian perkara. Lokasi tempat jatuhnya Sandi ditebing pada kawasan pertambangan Fafolapo, Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sabtu (24/1/2026) pagi dipasangi garis polisi.
Usai mendapat informasi terkait insiden tersebut, pada minggu pagi (25/01/2025) usai apel gabungan, tim gabungan Polda Sulteng, Polresta Palu bersama Brimob Polda Sulteng langsung turun ke TKP. Tim Gabungan ini dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H.
Turut hadir di TKP Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., Kabag Ops Satbrimob Polda Sulteng, Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulteng, Kasat Reskrim Polresta Palu, serta personel gabungan Reskrim dan Tipidter.
Lewat siaran persnya, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena mengatakan bahwa kehadiran pimpinan langsung di lokasi bertujuan memastikan penanganan peristiwa dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami turun bersama Dir Krimsus Polda Sulteng untuk memastikan kejadian ini ditangani secara komprehensif, mulai dari olah TKP hingga pendalaman aktivitas tambang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban terjatuh dari tebing dengan ketinggian sekitar 15 meter saat mengambil material batuan yang diduga mengandung emas. Saat kejadian, korban diketahui tidak mengikat tali pengaman ke tubuhnya secara sempurna.“
Dari keterangan saksi di lapangan, korban berpijak di sisi tebing yang tidak stabil. Ketika pijakan runtuh, korban ikut terjatuh karena tali pengaman tidak terikat di badan,” jelas Kapolresta Palu.
Saksi lain menyebutkan, korban sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya menggunakan kendaraan menuju rumah. Namun, saat tiba sekitar pukul 09.30 Wita, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Korban lantas dimakamkan pada Sabtu sore di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Buluri.
Dalam proses olah TKP, Unit Identifikasi Polresta Palu bersama tim gabungan melakukan pemasangan police line, pemeriksaan lokasi sekitar tebing, serta pendokumentasian alat kerja korban berupa tali dan linggis yang ditemukan di lokasi.
Kabar terbaru, penyelidik dari Kepolisian telah memeriksa beberapa orang terkait insiden tersebut, baik pemilik lahan ataupun kelompok kerja ( kongsi) di sekitaran TKP.
Polisi enggan menyebutkan lokasi kejadian adalah lokasi Pertambangan Emas Ilegal seperti yang selama ini disinyalir terjadi di Poboya, hal ini sebelumnya pernah disampaikan oleh
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, beberapa waktu silam.
Selaku Wakapolda beliau menegaskan tidak ada praktik tambang ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.menurutnya bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Poboya, Kota Palu, berada dalam kawasan izin pertambangan milik PT Citra Palu Minerals (CPM) dan bukan merupakan aktivitas tambang ilegal.
“Kalau aktivitas pertambangan di Poboya, itu wilayah tambangnya CPM. Tidak ada yang ilegal. Semua kegiatan di dalam wilayah tambang CPM adalah kegiatan CPM, karena izinnya adalah izin tambang CPM,” tegas Helmi, di Palu, Rabu (14/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa CPM memiliki izin kontrak karya yang sah, sehingga seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
CPM itu izin kontrak karya di dalam IUP-nya CPM. Maka ketika ada kegiatan di situ, itu menjadi tanggung jawab dari perusahaan,” ujarnya.

Kematian Penambang, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Dengan adanya kejadian tewasnya penambang lokal dilokasi tambang Poboya, dikaitkan dengan adanya statment Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang menyebut di Poboya adalah tambang resmi maka semestinya tim gabungan perlu memeriksa PT Citra Palu Mineral sebagai pemilik lahan konsesi dimana peristiwa naas tersebut terjadi.
” Jika merujuk penjelasan pak wakapolda Sulteng beberapa waktu lalu terkait aktivitas tambang di Poboya, maka tim gabungan yang tengah melakukan penyelidikan tewasnya warga Buluri di lokasi tambang di Poboya harus nya segera melakukan pemeriksaan mendalam kepada managemen PT CPM, periksa KTTnya karena terjadi di area IUP lahan konsesinya ” Ujar Anas (54), salah satu Warga Kota Palu saat dimintai tanggapan nya terkait kematian penambang asal Buluri sabtu kemarin.
Apa yang disampaikan Anas adalah sebuah fakta dimana kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan orang lain korban pada sebuah wilayah pertambangan legal maka pemilik IUP atau wilayah Konsesi wajib bertanggung jawab melalui kepala tehnik tambangnya (KTT).
Berdasarkan peraturan pertambangan dan ketenagakerjaan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pemegang IUP (perusahaan tambang) melalui Kepala Teknik Tambang (KTT).
Berikut adalah rincian penanggung jawab dan aspek hukumnya:
1. Penanggung Jawab Utama (Operasional & K3)
Kepala Teknik Tambang (KTT): Merupakan pimpinan tertinggi di lapangan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT) atas penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan aspek keselamatan (K3) di seluruh wilayah IUP.
Pemegang IUP: Perusahaan pemegang izin bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di wilayahnya, termasuk keselamatan kerja.
Kontraktor/Perusahaan Jasa Pertambangan: Jika kecelakaan melibatkan kontraktor, Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari kontraktor tersebut bertanggung jawab kepada KTT, namun KTT tetap memegang tanggung jawab keseluruhan atas wilayah IUP.
2. Kewajiban Hukum Terkait Kecelakaan
Laporan Kecelakaan:
Pengurus (KTT) wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada pejabat yang ditunjuk (Inspektur Tambang) maksimal 1×24 jam (sesuai kaidah teknis minerba) atau 2×24 jam (sesuai regulasi ketenagakerjaan).
Biaya Kecelakaan: Perusahaan (pemberi kerja) wajib menanggung biaya kecelakaan kerja, termasuk pengobatan dan santunan.
3. Regulasi Terkait
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Setiap kecelakaan di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan.
–Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 & Kepdirjen Minerba 185/2019: Mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dan kewajiban KTT dalam mengelola keselamatan di wilayah IUP.
Singkatnya, KTT adalah orang yang paling bertanggung jawab secara operasional atas kecelakaan di lapangan, sementara pemegang IUP menanggung tanggung jawab hukum dan material. ***
Pewarta : Heru








